Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Adinda Menangkan Hak Asuh Penuh Anak Kembar di Mahkamah Agung

Adinda Viraya Paramitha
Bali Tribune / Adinda Viraya Paramitha memperlihatkan putusan MA terkait hak asuh anak

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dua tahun sengketa dan perjuangan panjang melawan dugaan kekerasan dan kelalaian, Adinda Viraya Paramitha akhirnya dapat bernapas lega. Ini seiring putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 14 Juli 2025 yang menetapkan dirinya sebagai pemegang hak asuh penuh atas anak kembarnya dari mantan suaminya berkewarganegaraan Australia, Paul Lionel La Fontaine. Menurut Adinda, kemenangan ini diakui Adinda bukan hanya sekadar putusan hak asuh, tetapi merupakan validasi atas kebenaran dan penderitaan yang ia serta anak-anaknya alami selama bertahun-tahun. 

"Kemenangan ini bukan hanya soal hak asuh, tapi validasi atas kebenaran yang saya perjuangkan selama bertahun-tahun setelah kekerasan yang saya dan anak-anak alami," ujar Adinda dalam keterangannya pada Rabu (12/11).

Dikatakan Adinda, putusan MA didukung oleh sejumlah bukti yang tak terbantahkan yang berhasil ia kumpulkan di tengah keterbatasan jalur hukum sebelumnya. Bukti-bukti tersebut meliputi, video-video dugaan kekerasan yang ia alami selama masa pernikahan, laporan psikologis anak yang komprehensif, menunjukkan dampak dari lingkungan yang tidak sehat untuk anak. 

"Dan bukti kegagalan mantan suami memenuhi perjanjian bantuan finansial selama dua tahun sebelum adinda melindungi anak-anaknya," katanya.

Adinda juga telah melaporkan dugaan KDRT yang menimpa dirinya dan anak-anak sejak tahun 2022. Namun laporan tersebut dihentikan secara sepihak oleh pihak kepolisian. "

Saya tahu banyak wanita lain yang mengalami hal serupa, dan saya berjuang untuk kita semua! Saya memilih jalur lain: jalur kebenaran di pengadilan tertinggi," ujarnya.

​Selain KDRT, Adinda juga berhasil membuktikan bahwa mantan suaminya tidak menafkahi anak-anak selama dua tahun sebelum ia memutuskan untuk mengurus sepenuhnya biaya anak-anaknya sendiri. Perlu diketahui, tidak menafkahi anak merupakan perbuatan pidana di Indonesia yang diatur dalam Pasal 77 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp100 juta. 

Alih-alih menghormati putusan MA, Adinda melaporkan bahwa gangguan dan intimidasi dari pihak mantan suami justru meningkat tajam sejak tanggal 14 Juli 2025. Bentuk-bentuk intimidasi yang dilaporkann yaitu mendatangi rumah dan berteriak-teriak, mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. Puncaknya, membawa puluhan aparat kepolisian dengan tuduhan palsu adanya penyiksaan anak. Melakukan kampanye digital secara masif, memposting foto anak-anak seolah mereka hilang, diculik, atau disiksa. 

"Tetangga kami saja, yang dindingnya menempel langsung dengan kamar anak, bersaksi bahwa anak-anak selalu terdengar tertawa dan bermain riang. Jika anak-anak benar-benar disiksa, penuh memar, dan tidak bahagia, saya yakin Anda semua yang berada di Bali sudah melaporkannya sendiri," ujarnya.

​Adinda kini telah mengajukan laporan Pencemaran Nama Baik dan gugatan hukum baru terkait postingan-postingan di media sosial mantan suaminya yang dianggap merusak reputasinya dan menciptakan keresahan publik. Dan ia tidak akan berhenti berjuang demi keadilan. 

"Terima kasih untuk semua wanita yang berani bicara dan menyampaikan apa yang sudah mereka alami berhadapan dengan mantan saya tersebut. Suara kalian sangat berarti," pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi”, Dukung UMKM dan Salurkan Bantuan untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Negara - Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” resmi digelar di Kabupaten Jembrana, Jumat (7/8/2026). Kegiatan yang digelar Gedung Kesenian Ir. Soekarno ini memadukan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan aksi sosial tersebut mendapat antusiasme tinggi dan mencatat nilai transaksi mencapai Rp672.733.200.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

GIPI Bali Harap Proyek PFII di Bali Membawa Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali atau Bali Tourism Board (BTB) berharap segala program pemerintah pusat yang bertempat di Bali membawa dampak positif bagi masyarakat lokal. "Program pemerintah ini (Bali sebagai Pusat Finansial Internasional Indonesia/PFII) harus berguna buat masyarakat jangan sampai kita tertinggal," ucap Ketua GIPI Bali/BTB, Ida Bagus Agung Partha Adnyana di Denpasar, Sabtu (8/8).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Salah Paham, Pemuda Asal NTT Dikeroyok Sekelompok Orang di Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Kasus pengeroyokan yang melibatkan pendatang kembali terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Setelah sebelumnya sempat viral insiden keributan di barat Pasar Galiran, peristiwa serupa kini menimpa seorang pemuda asal Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Siap Lanjutkan Performa Positif di ARRC Mandalika 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) siap menghadapi putaran keempat Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 yang akan berlangsung di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 7–9 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Sasar Warga Rentan, Denpasar Siapkan Rp1,152 Triliun

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,152 triliun untuk mengintervensi sekitar 18.000 warga kelompok rentan yang berada di ambang garis kemiskinan. Langkah strategis ini diambil guna menjaga masyarakat yang berada pada kelompok desil 5 dan 6 tersebut agar tidak merosot ke kategori miskin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.