Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Tabanan Ajukan Banding di Kasus Korupsi Beras PDDS

Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan.
Bali Tribune / Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan.

balitribune.co.id I Tabanan - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terkait perkara dugaan korupsi pengadaan beras Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika (PDDS).

Upaya banding ini dilakukan lantaran tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai majelis hakim tingkat pertama mengabaikan fakta-fakta persidangan serta dokumen barang bukti yang diajukan.

Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, mengungkapkan bahwa memori banding telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar sekitar dua pekan lalu.

Saat ini, pihak kejaksaan tengah menunggu putusan dari majelis hakim tinggi terkait perkara yang menyeret rekanan penyedia beras hingga mantan pengurus PDDS tersebut. 

“Ya (banding). Sudah dua minggu lalu kami kirimkan memori bandingnya ke PT (Pengadilan Tinggi Denpasar),” ujar Satiawan saat memberikan keterangan di Tabanan, Rabu (29/4/2026).

Tim JPU yang ada di bawah koordinasinya melihat amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang menyatakan bahwa unsur kerugian negara dalam kasus ini tidak terbukti. 

Hal itulah yang menjadi alasan mendasar bagi tim JPU untuk melakukan upaya hukum lanjutan untuk menguji kembali fakta-fakta hukum yang ada. “Yang menjadi pertimbangan utama kami dari tim JPU untuk banding adalah amar putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Denpasar yang menyatakan kerugian negara tidak terbukti,” tegasnya.

Menurutnya, alat bukti dokumen yang telah dihadirkan tim JPU dalam sidang perkara ini diabaikan. Adapun bukti itu antara lain rekening induk PDDS dan surat-surat terkait pengadaan beras bagi ASN di Pemkab Tabanan. Dokumen tersebut juga mencakup bukti pembayaran menggunakan dana penyertaan modal kepada pihak penyosoh.

Tidak hanya itu, hal lainnya yang menjadi dasar tim JPU melakukan upaya banding adalah mekanisme pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) melalui autodebet oleh Bank BPD.

Bagi tim JPU, mekanisme itu menunjukkan dana tersebut masih dalam lingkup keuangan negara. Karena, ASN menerima TPP sudah bersih dan melalui pemotongan lewat autodebet. “Artinya ASN sudah menerima TPP bersih. Bukan masuk dulu ke rekening masing-masing ASN, terus baru dipotong. Dan, (bagi kami) itu masih termasuk lingkup keuangan negara,” jelasnya.

Sekadar mengingat, perkara korupsi ini melibatkan terdakwa I Ketut Sukarta selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan yang menjadi rekanan. Terdakwa berikutnya yakni mantan Direktur Bisnis dan Riter PDDS I Wayan Nonok Aryasa dan mendiang mantan Dirut PDDS I Putu Sugi Darmawan yang meninggal jelang sidang putusan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, majelis hakim memutuskan seluruh terdakwa bebas. Bahkan, khusus bagi Sugi Darmawan, penuntutan tidak bisa dilanjutkan karena sudah meninggal dunia.

wartawan
JIN
Category

Nelayan Cupel Ditemukan Tewas di Perairan Alas Purwo

balitribune.co.id | Negara - Setelah empat hari dinyatakan hilang akibat kecelakaan laut di perairan Pulukan, Kecamatan Pekutatan, I Gusti Putu Sugiarta (38), nelayan asal Desa Cupel, Kecamatan Negara, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah korban ditemukan mengapung di kawasan perairan Hutan Alas Purwo, Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (13/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gandeng BUMN, Perusahaan China Garap Pelabuhan Perikanan Pengambengan 

balitribune.co.id | Negara - Proyek Strategis Nasional (PSN) pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan senilai Rp1,276 triliun resmi memasuki tahap konstruksi fisik. 

Megaproyek bertajuk Integrated Fishing Ports and International Fish Market (IFP-IFM) Phase-I ini didanai melalui skema pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IsDB).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Serahkan Hibah Karya Pitra Yadnya Massal di Banjar Adat Tiyingan

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Banjar Adat Tiyingan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang menggelar rangkaian Upacara Pitra Yadnya dan Atiwa-tiwa massal tahun 2026 yang dipusatkan di Balai Banjar Adat Tiyingan. Kegiatan pengabenan dan penyucian atma secara kolektif ini dihadiri langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa pada Minggu (13/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Terkait Polemik Videotron, Dewan Minta Pemerintah Tak Persulit Warga Lokal Berinvestasi di Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Polemik pembangunan videotron di pertigaan Penelokan, Kintamani  mengundang reaksi kalangan DPRD Bangli. Anggota DPRD Bangli, Ida Bagus Made Santosa mengatakan sejatinya pada prinsipnya  nafas pembangunan di Bangli yakni  prioritas utamanya buat orang Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri

balitribune.co.id | Denpasar - Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri, istri Gubernur Bali periode 1978-1988, Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, sekaligus ibunda Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, berlangsung khidmat pada Redite Pon Wuku Prangbakat, Minggu (13/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.