Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengurai Persimpangan Sejarah dan Administrasi Negara: Bagaimana Taman Narmada Beralih Menjadi Aset Pemerintah?

pengajar unud
Bali Tribune / IB Windia Adnyana - Staf Pengajar di Universitas Udayana

balitribune.co.id | ​Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya menyentuh lapisan sejarah, hukum agraria, cagar budaya, dan rasa keadilan kultural: bagaimana mungkin Taman Narmada, yang dikenal sebagai warisan Raja Mataram Lombok, kini tercatat sebagai milik negara atau pemerintah?

​Bukankah taman itu dibangun oleh raja? Bukankah keturunan pendirinya masih ada? Bukankah di dalamnya terdapat pura yang sampai hari ini masih hidup secara spiritual, diempon, dirawat, dan digunakan oleh krama untuk bersembahyang?

​Bagi masyarakat terutama keluarga puri dan pangempon pura Taman Narmada bukan sekadar hamparan tanah, bangunan, dan kolam. Ia adalah memori kerajaan, ruang suci, jejak leluhur, sekaligus warisan peradaban Lombok. Karena itu, ketika dokumen negara menyebut Taman Narmada sebagai aset pemerintah, keheranan yang muncul tidak boleh disederhanakan sekadar sebagai ketidaktahuan hukum. Di baliknya, ada persoalan besar: benturan antara asal-usul sejarah dan status hukum administratif.

​Secara historis, Taman Narmada tidak lahir dari proyek pemerintah modern. Eksistensinya bertaut erat dengan Kerajaan Mataram Lombok, dinasti Karangasem, dan dunia simbolik Hindu-Bali-Lombok yang mencakup gunung, air suci, taman, pura, serta ritus. Ia telah memiliki makna jauh sebelum terminologi “aset pemerintah” atau “objek wisata” dikenal.

​Pemahaman ini diperkaya oleh satu dokumen historis berharga bertajuk Relas Meru Narmada yang disusun pada 24 September 1953 oleh I Gusti Agung Bagus Djlantik Blambangan, bekas Punggawa Distrik dan Bendesa Negara Krama Tjakranegara. Dokumen tersebut memperlihatkan bahwa Pura Meru, Taman Lingsar, dan Pura/Taman Narmada dipahami dalam satu kesatuan jaringan sejarah, ritual, dan pengelolaan komunitas. Di dalamnya diuraikan mengenai Pura Meru Narmada (Pura Kelasa), kelebutan (mata air suci), Telaga Narmada, Taman Godawari, Taman Kelasa, serta areal sawah kebun pelaba pura.

​Catatan I Gusti Agung Bagus Djlantik Blambangan adalah bukti autentik bahwa Taman Narmada tidak pernah dibangun sebagai ruang rekreasi profan. Kompleks ini adalah miniatur kosmologis Gunung Rinjani dan Segara Anak yang disakralkan. Oleh karena itu, memisahkan Pura Kelasa dari area taman di sekitarnya demi legalitas formal administrasi adalah sebuah kekeliruan genealogi sejarah yang fatal.

​Kecenderungan membatasi akses ke ruang sakral ini pun sebenarnya bukan hal baru. Catatan Djlantik Blambangan memuat riwayat penting tentang protes masyarakat Bali di masa kolonial Belanda akibat pembatasan akses menuju ruang suci di Narmada. Riwayat ini terasa sangat relevan hingga kini. Hampir satu abad kemudian, pertanyaan serupa muncul kembali: apakah pengelola berhak membatasi akses krama menuju pura seolah-olah mereka hanyalah turis biasa?

​Di sinilah letak persoalannya. Taman Narmada adalah living heritage (warisan budaya yang masih hidup). Penataan dan pengelolaannya wajib mengakomodasi dimensi sejarah, hukum, dan kesucian secara simultan.

​Namun, dalam hukum positif Indonesia, sejarah kerajaan tidak otomatis selaras dengan konsep kepemilikan agraria modern. Peralihan kepemilikan ini sangat mungkin bersumber dari berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Diktum Keempat UUPA secara tegas menyatakan bahwa hak-hak dan wewenang atas bumi dan air dari swapraja atau bekas swapraja hapus dan beralih kepada negara. Jauh sebelumnya, kekalahan Kerajaan Lombok oleh Belanda pada tahun 1894 telah memutus kekuasaan efektif kerajaan. Dinamika beralih ke masa pendudukan Jepang (1942), hingga negara merdeka menata ulang aset bekas swapraja melalui UUPA 1960 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 224 Tahun 1961 tentang pembagian tanah.

​Kendati ada kemungkinan hukum agraria tersebut, negara tetap membutuhkan pembuktian. Untuk memvalidasi Taman Narmada sah menjadi aset pemerintah, dibutuhkan transparansi dokumen riwayat tanah mulai dari alas hak, peta bidang, hingga dokumen pencatatan Barang Milik Negara/Daerah. Tanpa transparansi dokumen, klaim sepihak belum menjawab dahaga keadilan historis.

​Di ranah pelestarian, status Taman Narmada juga berevolusi. Awalnya dilindungi melalui rezim UU Nomor 5 Tahun 1992 dan PP Nomor 10 Tahun 1993 yang melahirkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2007 tentang penetapan situs sejarah di NTB. Rezim ini disempurnakan oleh UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Melalui payung hukum baru inilah terbit Surat Keputusan (SK) Mendikbud Nomor 243/M/2015 yang menetapkan Taman Narmada sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Nasional.

​Menariknya, SK Mendikbud tersebut memang mencatat bahwa situs ini "dimiliki oleh Negara dan dikelola oleh Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kabupaten Lombok Barat." Akan tetapi, SK yang sama secara eksplisit juga mengakui keberadaan kelompok bangunan sakral di dalamnya, termasuk Pura Kelasa. Hal ini dipertegas oleh PP Nomor 1 Tahun 2022, yang mengamanatkan bahwa negara tidak bisa sekadar memberi label, tetapi wajib mengelola dengan partisipatif dan menghormati nilai yang bernapas di dalam situs. Status cagar budaya dan "milik negara" bukanlah instrumen untuk menyingkirkan memori puri, menganulir fungsi pangempon, apalagi melegitimasi komersialisasi ruang suci oleh operator wisata.

​Oleh sebab itu, mencari titik temu yang berkeadilan mutlak diperlukan melalui empat langkah strategis:

Pertama, transparansi pertanahan . Pemerintah perlu membuka riwayat tanah Taman Narmada serta dokumen dasar peralihan statusnya menjadi aset negara/daerah secara terbuka kepada publik.

Kedua, segregasi fungsional. Kepemilikan formal, pengelolaan komersial, pelestarian cagar budaya, dan fungsi sakral pura harus dipisah kewenangannya dengan tegas. Pengelola wisata tidak bisa mendikte situs, dan pangempon harus diakui sebagai subjek pelestari utama.

Ketiga, transformasi kelembagaan. Model pengelolaan satu pintu oleh Dinas Pariwisata harus diubah menjadi Badan Pengelola Bersama (Co-Management Body) yang melibatkan unsur Pemerintah, Balai Pelestarian Kebudayaan, Puri, dan Pangempon Pura secara institusional, bukan sekadar komite formalitas. Dalam model ini, zona sakral berada dalam kewenangan penuh pangempon, sementara narasi sejarahnya wajib mengintegrasikan otoritas budaya pihak puri.

Keempat, legalisasi akses krama. Harus diterbitkan regulasi atau pengakuan tertulis yang menjamin krama yang datang untuk ritual (sembahyang, ngayah, piodalan) mendapatkan akses bebas dan terhormat, tanpa diperlakukan layaknya wisatawan berbayar.
​Taman Narmada mungkin tercatat sebagai milik pemerintah akibat dialektika agraria, namun catatan di atas kertas tidak boleh membuat negara lupa bahwa situs ini dilahirkan dari rahim kerajaan, dihidupkan oleh denyut pura, dan dirawat oleh komitmen komunitas. Warisan peradaban sebesar ini terlalu naif jika hanya dikelola menggunakan kalkulator tiket masuk; ia menuntut untuk dirawat dengan keadilan, kehati-hatian genealogi, dan penghormatan yang luhur.

wartawan
RED
Category

Dinkes Tabanan Gelar Cek Kesehatan Gratis, Hipertensi Jadi Temuan Terbanyak

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan melaksanakan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun 2026. Program ini menyasar 40 perangkat daerah untuk mendorong deteksi dini penyakit tidak menular (PTM) serta meningkatkan kesadaran hidup sehat di lingkungan kerja. 

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BI Bali Dorong UMKM Naik Kelas, Akses Pembiayaan Capai Rp5,8 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Akses pembiayaan menjadi salah satu kunci bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperluas pasar. Karena itu, sinergi antara pemerintah, perbankan, Bank Indonesia, dan pelaku usaha terus diperkuat agar kebutuhan pembiayaan UMKM dapat dipertemukan dengan sumber pendanaan yang tepat.

Baca Selengkapnya icon click

Resmi Diluncurkan, Gilimanuk Jadi Titik Utama Proyek PLTS 100 GWp

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sebagai salah satu langkah strategis mempercepat terwujudnya swasembada dan kedaulatan energi nasional. Peluncuran program tersebut ditandai dengan groundbreaking sejumlah proyek PLTS, termasuk di Gilimanuk, Bali, Selasa (25/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemarau Melanda, Petani Tabanan Biarkan Sawah Menganggur

balitribune.co.id | Tabanan - Sejumlah petani di Kabupaten Tabanan terpaksa membiarkan sawah mereka menganggur atau bero akibat terpaan kemarau panjang yang memicu kekeringan.

Hal ini dilakukan sejumlah petani di beberapa subak lantaran seretnya pasokan air irigasi yang mengalir ke kawasan pertanian mereka. Hingga pertengahan Agustus 2026, fenomena tanah terbengkalai ini melanda puluhan hektare lahan di beberapa wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Cabang Rasanae Salurkan Bantuan Rp275 Juta untuk Pembangunan Jembatan Raba Sa’u Desa Mawu

balitribune.co.id | Bima - Harapan masyarakat Desa Mawu Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memiliki akses jembatan yang lebih layak kembali mendapat perhatian. Melalui program Pegadaian Peduli, PT Pegadaian (Persero) Cabang Rasanae menyalurkan bantuan senilai Rp275 juta untuk mendukung pembangunan Jembatan Raba Sa’u, Desa Mawu. Pembangunan jembatan tersebut menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.