Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ancaman Kriminalisasi Jurnalis, Desakan Hapus Pasal Bermasalah di UU Pers Menguat

OKK
Bali Tribune / kegiatan Orientasi Khusus Kewartawanan (OKK) PWI Bali, Jumat (21/8/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi kebebasan pers di Bali saat ini dinilai berada dalam fase yang mengkhawatirkan. Wartawan dilaporkan kerap menghadapi gugatan, surat somasi, hingga tekanan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Situasi tersebut memicu kekhawatiran serius akan runtuhnya independensi pers akibat maraknya praktik penyensoran diri (self-censorship) di kalangan awak media.

Kondisi ini mencuat dalam kegiatan Orientasi Khusus Kewartawanan (OKK) PWI Bali, Jumat (21/8/2026), yang menyoroti persoalan krusial mengenai perlindungan hukum bagi profesi wartawan. Ketakutan yang melanda awak media membuat mereka kerap ragu menyajikan fakta secara utuh, padahal informasi tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

"Risiko terbesar bukan hanya ancaman hukum, tapi ketika wartawan mulai membatasi tulisannya sendiri demi rasa aman. Saat itulah keberanian dan kemandirian pers hancur."

Selain tekanan psikologis, pola penyelesaian sengketa pers juga dinilai melenceng dari jalur semestinya. Banyak pihak lebih memilih melayangkan somasi sepihak ketimbang memanfaatkan mekanisme hak jawab yang sah dan diatur dalam Undang-Undang Pers. Akibatnya, jurnalis semakin cemas dalam menyajikan fakta di lapangan.

Sejumlah pasal dalam regulasi yang berlaku turut menjadi sorotan utama, di antaranya: Pasal 43 Ayat C UU Pers, didesak untuk segera dibatalkan karena ketentuan terkait kutipan dan tautan dinilai memberatkan kerja-kerja jurnalistik. Pasal Lain yang Disorot, pembahasan juga mencakup Pasal 9 ayat (2), Pasal 44, serta ketentuan umum Pasal 43. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan dinilai belum memuat aturan khusus yang komprehensif untuk melindungi profesi wartawan.

Timbul pula dilema mendasar dalam penegakan hukum pers. Dewan Pers menghendaki agar sengketa jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme internal pers, sementara aparat penegak hukum terkadang masih cenderung menempuh jalur pidana dan pengadilan.

Di tengah zona abu-abu hukum ini, solusi jangka pendek yang ditempuh adalah memaksimalkan aturan yang ada sekaligus memperkuat sistem perlindungan profesi. Terlebih lagi, perlindungan hukum atas karya jurnalistik dinilai masih lemah karena belum tercantum secara tegas dalam peraturan hak cipta nasional di mana regulasi saat ini umumnya baru mencakup karya ilmiah.

wartawan
HEN
Category

Bupati Sanjaya Buka Touring TOMBAK, Dorong Komunitas Motor Jadikan Tabanan Titik Kumpul

balitribune.co.id I Tabanan - Semangat kebersamaan komunitas otomotif se-Bali mewarnai Kabupaten Tabanan melalui Touring Motor TOMBAK (Touring Motor Batur Agung Kerambitan) yang berkolaborasi dengan Bali Willys Club, Minggu (23/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Remaja 15 Tahun Masuk Pekarangan Warga, Polisi Kedepankan Mediasi

balitribune.co.id I Gianyar - Remaja berinisial R.A. (15) yang masuk ke pekarangan dan area parkir rumah warga di Banjar Tengah, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Peristiwanya Sabtu (22/8/2026) dini hari. R.A. dilaporkan memasuki pekarangan rumah milik I Nyoman Karyata. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Bhabinkamtibmas Desa Blahbatuh.

Baca Selengkapnya icon click

160 Kader Posyandu Gianyar Ikuti Pelatihan Baby Spa

balitribune.co.id I Gianyar - Sebanyak 160 kader Posyandu dan Kader Kesehatan Masyarakat (KKM) Desa di Gianyar mengikuti pelatihan SPA Bayi yang digelar Tim Pembina Posyandu (TP Posyandu) Kabupaten Gianyar di Kori Maharani Resort and Villa.

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan kader dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada orang tua terkait stimulasi tumbuh kembang bayi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Minta PD Pasar Berbenah 

balitribune.co.id I Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, melakukan kunjungan kerja ke Perusahaan Daerah (PD) Pasar Sewaka Dharma Kota Denpasar, Jumat (21/8/2026) lalu. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi organisasi sekaligus memberikan arahan strategis guna meningkatkan kinerja, tata kelola, dan pengembangan usaha perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Bakal Tambah Utang Rp2,6 Triliun untuk Atasi Macet Canggu

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung kembali menyiapkan pinjaman daerah sebesar Rp2,6 triliun. Pinjaman tahap II tersebut direncanakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, termasuk proyek jalan yang ditujukan untuk mengurai kemacetan di kawasan Canggu dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.