Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Asusila di Pekarangan Orang, Ditangkap di Bandara

tersangka
Bali Tribune / Tersangka BA (27) saat diamankan petugas kepolisian di Bandara I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA (27), terduga pelaku aksi asusila di muka umum yang sempat viral di media sosial.

Penangkapan bermula ketika Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung di bawah pimpinan Kanit 4 IPDA I Gusti Ngurah Bayu Handaka berhasil mendeteksi identitas dan ciri-ciri pelaku.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai setelah mendapat petunjuk keberadaan pelaku.

"Dari koordinasi tersebut, petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku berencana terbang kembali ke Australia pada Selasa (25/8/2026) pukul 12.00 Wita," ujar Ariasandy di Denpasar, Rabu (26/8/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan bersama petugas imigrasi langsung bergerak menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pelaku akhirnya berhasil diamankan sesaat sebelum naik ke pesawat.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Peristiwa tak senonoh tersebut terjadi di sebuah gang depan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Gang Family, Tibubeneng, Badung.

Kepada polisi, pelaku mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol usai berkunjung ke salah satu beach club di kawasan tersebut. Bersama seorang wanita yang ditemuinya di tempat hiburan, pelaku kemudian melakukan perbuatan asusila di pekarangan warga hingga akhirnya dipergoki oleh pemilik rumah.

"Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait status keimigrasiannya," terang mantan Kabid Humas Polda NTT tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Tindak Pidana Pelanggaran Kesusilaan di Muka Umum.

Polda Bali juga menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat. Pihaknya mengimbau kepada seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, agar senantiasa menghormati norma, adat istiadat, dan hukum yang berlaku di Bali.

wartawan
RAY
Category

“Challenge” Berhadiah Berujung Penipuan, Polisi Buleleng Tangkap Pelaku dan Ungkap Enam Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan dengan modus challenge berhadiah Rp200 ribu. Seorang pria berinisial PS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa kabur telepon genggam milik enam korban dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Minta Target PAD 2027 Ditetapkan Realistis

balitribune.co.id I Singaraja - Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 menjadi perhatian DPRD Buleleng. Dewan meminta target pendapatan disusun secara realistis dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Januari-Juli 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 13 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat melayani hingga 13,2 juta pergerakan penumpang selama periode Januari-Juli  2026. Jumlah pergerakan penumpang tersebut terbagi atas 8,5 juta penumpang rute internasional dan 4,7 juta penumpang rute domestik.

Baca Selengkapnya icon click

5.000 Ojol Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Enam Wilayah

balitribune.co.oi | Mangupura - Semangat 'brotherhood' tidak berhenti di jalan. Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 5.000 mitra pengemudi ojek online (Ojol) di enam wilayah. Perlindungan yang semula dirancang selama lima bulan, Agustus hingga Desember 2026, diputuskan HDCI untuk dilanjutkan hingga tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinkes Tabanan Gelar Cek Kesehatan Gratis, Hipertensi Jadi Temuan Terbanyak

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan melaksanakan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun 2026. Program ini menyasar 40 perangkat daerah untuk mendorong deteksi dini penyakit tidak menular (PTM) serta meningkatkan kesadaran hidup sehat di lingkungan kerja. 

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.