Berlaku 3 Februari 2025, Pemprov Bali Terapkan Larangan Plastik Sekali Pakai di Instansi dan Sekolah
balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali memperketat penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.