Regident Ranmor Bakal Dihapus, Dua Tahun Tak Registrasi Ulang dari Lima Tahun Masa Habis Berlaku STNK
balitribune.co.id | Denpasar - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yakni kendaraan bermotor (ranmor) bakal dihapus jika tidak melakukan registrasi identifikasi (regident) ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.