TPP Penyuluh Pertanian Dibayarkan 3 Bulan
balitribune.co.id | Bangli - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Pertanian akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hanya saja TPP yang diterima hanya untuk 3 bulan. Hal tersebut terungkap dalam rapat pembahasan hasil evaluasi Gubernur tentang Perubahan RAPBD Perubahan tahun 2022 pada Senin (26/9).