Penerapan Perda Penataan Pasar Tradisional Dinilai Tidak Maksimal
balitribune.co.id | Bangli - Penerapan sejumah Peraturan Daearah (Perda) di Kabupate Bangli dinilai belum maksimal. Sebut saja Perda Nomer 1 Tahun 2016 tentang perlindungan dan penataan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern. Di lapangan banyak pasar/toko moderen berdiri dekat dengan pasar tradisional.