Pendamping Desa Tulikup Diganjar 28 Bulan
BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan (28 bulan) terhadap Dewa Putu Suartana (41), terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sari Lestari, Tulikup, Gianyar senilai Rp 76 juta.
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Thu, 03/08/2018 - 08:28