Melalui GISA Sukseskan Pilkada Serentak dan Pemilu | Bali Tribune
Diposting : 15 March 2018 19:55
Redaksi - Bali Tribune
Pilkada
Putu Gede Bhayangkara

BALI TRIBUNE - Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Gianyar, wajib mensukseskan Pilkada serentak 2018.  Mewujudkan itu, Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) terus digenjot sesuai  hasil Rakornas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Batam awal Februari lalu.

Kadisdukcapil Gianyar Putu Gede Bhayangkara, Rabu (14/3), menyebutkan, dari hasil Rakornas tersebut adalah Dukcapil  adalah bagian darai indikatir untuk mensukseskan Pilkada serentak 2018, mensukseskan Pemilu Tahun 2019.  Karena itu Disdukcapil terus berinovasi untuk mensukseskan  program nasional tersebut. “Kami  juga bersinergi dengan KPU sebagai penyelenggara untuk meningkatkan kualitas Pilkada dan Pemilu 2019 nanti,” ungkapnya.

Sedangkan program pokok yang wajib disukseskan Dukcapil Gianyar adalah Program Sadar Kepemilikan Dokumen Kependudukan, Program Sadar Pemutakhiran Data Penduduk, Progran Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Semua Kepentingan dan Program Melayani Asministrasi Kependudukan menuju Masyarakat yang Bahagia. “Empat progran tersebut wajib dan disukseskan di Kabupateb Gianyar, sehingga tidak ada alasan masyarakat belum.memiliki data kependudukan, bahkan kami sampai jemput bola untuk memberikan pelayanan,” jelasnya lagi.

Disebutkannya, secara nasional, penduduk yang sudah dilayani KTP-el sebesar 97,4% atau 189.630.855 jiwa. Sedangkan yang belum sebesar 2,6% ini diharapkan tuntas di Tahun 2018 ini. Untuk Kabupaten Gianyar, secara umum sampai akhir 2017 lalu dengan jumlah pendudk 492.002 memiliki wajib KTP-el sebanyak 379.094 warga. Dari angka tersebut hanya 0,7% saja yang belum perekaman atau sebanyak 28.587. “Jadi untuk Gianyar, hanya menuntaskan 0,7% yang di Tahun 2017 dan sudah tergarap di Januari sampai Maret ini, jadi capaiannya jauh lebih baik dari angka nasional,” ucapnya bangga.

Pihaknya juga berinonasi dnegan mengeluarkan kebijakan khusus bagi masyarakat yang menginjak usia 17 tahun tepat pada 27 Juni 2018. Di mana saat itu merupakan hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemilih dalam kategori tersebut, disarankan untuk melakukan perekaman sebulan sebelum jadwal pencoblosan. “Pemilih pemula yang di tanggal 27 Juni menginjak usia 17 tahun, kita sampaikan ke pemerintah pusat supaya dilakukan perekaman sebelum hari H. Pusat memberikan kebijakan boleh dilakukan perekaman di awal bulan Juni atau sebulan sebelum pemilihan. Kebijakan ini diberikan pada semua daerah yang menggelar Pilkada,” tambahnya.

Lanjutnya,  sambil menuntaskan target KTP-el ini, Bhayangkara menyebutkan akan menuntaskan administrasi kependudukan lain seperti Akta Kelahiran dan Akta Kematian termasuk program kependudukan lainnya. Untuk pemenuhan Akta Kelahiran ditarget 90% tuntas dan 60% Akta Kelahiran dari seluruh penduduk. Disamping itu ditarget  50% untuk Akta Kematian. “Kami di Disdukcapil berusaha memenuhi target ini, mengingat sebagiannya sudah di cover, sehingga kami hanya mencari warga yang masih tercecer adninistrasi kependusukannya,” ungkapnya. Disisi lain sesuai hasil Rakornas tersebut, Dissukcaoil sendiri mesti didukung anggaran yang memadai, guna suksesnya target nasional tersebut.