Direktur PT Amsek Nusantara Dituntut 2 Tahun Penjara | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 28 Desember 2024
Diposting : 20 April 2018 14:10
Valdi S Ginta - Bali Tribune
korupsi
Sudarsoyo Direktur PT Amsek Nusantara yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan nelayan.
BALI TRIBUNE - Sudarsoyo (38) terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan untuk sejumlah nelayan di Buleleng, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara salam 2 tahun.
 
Terdakwa yang merupakan Direktur PT Amsek Nusantara ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (19/4).
 
Sesuai surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi Tandi SH, bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dengan cara menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, dakwaan subsidair.
 
Kerena itu, JPU meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar terdakwa dihukum pidana penjara dan denda.
 
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa dalam tahanan sementar, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidair 6 bulan kurunagan," tegas jaksa Junaidi.
 
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
 
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa bersama penasehat hukumnya menyatakan keberatan sehingga akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
 
Ketua hakim kemudian memberi waktu 1 minggu kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaannya, yang akan dibacakan pada sidang  pekan depan.
 
Sebagaimana diketahui, terdakwa Sudarsoyo  yang menjabat sebagai direktur PT Amsek Nusantara, dan Direktur PT F-1 Perkasa, Suyadi yang juga terdakwa dalam kasus ini harus bertanggungjawab atas gagalnya pembangunan 7 unit kapal Inka Mina yang menimbulkan kerugian pada negara mencapai Rp5.027.125.421.