BALI TRIBUNE - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyosialisasikan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di daerah itu untuk Pemilu 2019, kepada kalangan parpol dan pemangku kepentingan.
"Untuk Pemilu 2019, ada beberapa perubahan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi yang bergeser antardapil," kata Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ni Putu Ayu Winariati di sela acara sosialisasi tersebut di Denpasar, Jumat (20/4).
Winariati mengemukakan daerah pemilihan yang tetap jumlah dapil dan kursinya itu ada di Kabupaten Tabanan (40 kursi), Gianyar (40 kursi) dan Kabupaten Klungkung (30 kursi).
Sedangkan untuk di Kota Denpasar (45 kursi) dan Kabupaten Buleleng (45 kursi), jumlah dapilnya tetap, namun ada pergeseran kursi antardapil.
Sementara untuk Kabupaten Badung (40 kursi), Jembrana (35 kursi), Bangli (30 kursi) dan Karangasem (45 kursi), ada perubahan daerah pemilihan maupun pemecahan dapil yang sebelumnya bergabung dalam satu dapil. Untuk kursi di DPRD Provinsi Bali jumlahnya masih tetap sebanyak 55 kursi.
"Penyebab perubahan dapil karena ada usulan dari masyarakat untuk memecah menjadi dua dapil. Seperti halnya di Petang, Abiansemal, Kabupaten Badung dipecah karena usulan masyarakat dan kami presentasikan di KPU RI dan di sana disetujui pemecahan dapil itu," ujar Winariati.
Selain itu, pemecahan dapil juga disebabkan karena ada karakteristik masyarakat yang berbeda seperti masyarakat di Petang dan Abiansemal. Petang cenderung ke arah pertanian, sedangkan Abiansemal ini ke daerah perkotaan.
Demikian juga untuk Kabupaten Jembrana, Dapil Mendoyo karena karakteristiknya daerah urban, sedangkan Dapil Pekutatan yang merupakan masyarakat asli di sana. Bangli lebih kepada karakter masyarakat dan proporsional.
Sementara pemecahan sejumlah dapil di Kabupaten Bangli karena di satu sisi ada kecamatan yang jumlah pemilihnya besar sekali dibandingkan dapil lainnya. Untuk di Kabupaten Karangasem, ada sejumlah dapil dipecah karena secara geografis berbatasan, tetapi secara akses tidak berbatasan.
"Perubahan alokasi kursi disebabkan karena adanya perubahan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dari hasil pilkada terakhir di kabupaten/kota," kata Winariati.
Setelah sosialisasi tersebut, pihaknya mengharapkan jajaran partai politik dapat menyiapkan pemetaan penyusunan bakal pasangan calon yang diajukan di masing-masing daerah pemilihan.
Dalam acara sosialisasi tersebut, selain dihadiri kalangan parpol juga dihadiri oleh KPU kabupaten/kota, tokoh-tokoh masyarakat, perwakilan instansi dan pemangku kepentingan terkait.