Kasus Pungli, Lolak Minta Polisi Tak Dibenturkan dengan Desa Pakraman | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 30 November 2024
Diposting : 12 November 2018 21:34
San Edison - Bali Tribune
I Kadek "Lolak" Arimbawa
 
BALI TRIBUNE - Pungutan yang terjadi di Desa Pakraman (Desa Adat) di Bali, mendapat perhatian khusus dari Polda Bali. Bahkan di beberapa Desa, polisi melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pungutan liar (Pungli).
 
Yang terbaru, 11 petugas retribusi di pintu masuk Pantai Matahari Terbit, Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, ditangkap oleh Resmob Ditreskrimum Polda Bali, 1 November lalu. Mereka ditangkap karena dugaan melakukan tindak pidana Pungli.
 
Pungutan misalnya berupa pungutan biaya tiket masuk kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu, kendaraan roda 4 sebesar Rp5 ribu, kendaraan untuk bus pariwisata sebesar Rp20 ribu, dan kendaraan Elf untuk pariwisata sebesar Rp10 ribu. Selain itu, kendaraan bawa barang jenis pick up sebesar Rp20 ribu, kendaraan truk engkel sebesar Rp40 ribu, kendaraan truk besar Rp50 ribu, dan kendaraan sepeda motor membawa barang dikenakan sebesar Rp5 ribu.
 
Penangkapan ini memantik reaksi dari berbagai kalangan. Ada yang mendukung upaya kepolisian ini, namun ada pula yang menolak. Apalagi sebelumnya, beberapa Bendesa Pakraman (Kepala Desa Pakraman), juga dijerat dalam kasus dugaan pungli di wilayah desanya.
 
Terkait hal tersebut, anggota DPD RI yang juga seniman Bali, I Kadek Arimbawa, turut bersuara. Ia meminta semua pihak, untuk secara arif menyikapi hal ini.
 
"Terlepas dari adanya penangkapan beberapa pegawai Bumdes (yang sebelumnya dikabarkan Pecalang) di Matahari Terbit, saya berpendapat bahwa pihak kepolisian tentu memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penangkapan," ungkapnya, kepada wartawan, di Denpasar, Minggu (11/11).
 
Hanya saja, imbuhnya, isu yang berkembang saat ini seolah-olah digeneralisir bahwa Desa Adat dan Awig-awig yang dimilikinya kini mulai terancam. Bahkan ada penilaian lain, bahwa sedang terjadi pelemahan terhadap Desa Pakraman di Bali.
 
Menurut Arimbawa, Desa Pakraman sesungguhnya dapat memungut di wilayah masing-masing, asalkan subjeknya jelas, objeknya tepat, pengelolaan dana transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, dana yang dipungut juga digunakan dalam pembinaan warga desa dan lingkungan.
 
"Desa Pakraman dilindungi berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2003, dan Perda ini adalah satu di antara dasar hukum yang berada di bawah undang-undang. Jadi, sah-sah saja Desa Adat memperoleh pendapatan melalui retribusi maupun sumber lain yang berada di wilayahnya," tegas Arimbawa, yang populer dengan nama Lolak.
 
Meskipun demikian, untuk menjalankan asas keadilan dan pemerataan, Arimbawa berharap, negara melalui pemerintah daerah juga turut andil dalam pengelolaan objek-objek wisata yang ada di Desa Adat. "Tidak semua Desa Adat memiliki objek wisata, sehingga adanya badan pengelola oleh pemda juga dapat memberikan semacam dana bagi hasil bagi desa adat di sekitarnya," ujar Senator asal Bali ini.
 
Ia juga mengingatkan, agar jangan sampai ada upaya untuk membenturkan kepolisian dengan Desa Adat. Arimbawa berpandangan, kehadiran Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tertanggal 20 Oktober 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) sudah sangat baik.
 
Aturan ini kemudian diturunkan ke dalam Instruksi Mendagri Nomor 180/ 3935/ SJ Tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Intinya, menginstruksikan gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia untuk memberantas pungli dan sasarannya kepada aparatur sipil negara dan penyelenggara negara.
 
Arimbawa pun meminta masyarakat melihat konteks permasalahan secara jelas dan tidak menjustifikasi bahwa ini adalah bentuk pelemahan desa adat. Arimbawa menegaskan, sudah saatnya pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), tokoh adat dan akademisi menyatukan pemikiran dan memberi batasan yang jelas, mana-mana saja yang masuk pungutan liar sehingga kasus ini tidak lagi terulang.
 
Batasan ini penting, sehingga aparat kepolisian dapat menjalankan tugasnya secara baik. Di sisi lain, masyarakat tetap menghormati kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
 
"Jangan ada bahasa-bahasa yang menyudutkan kepolisian bahwa polisi melemahkan Desa Adat. Kita sudah sangat bersyukur atas kinerja Kapolda dan jajaran dalam pemberantasan narkoba, premanisme, stabilitas keamanan selama IMF Meeting, dan semua itu sudah kita rasakan bersama," pungkas Arimbawa.