Diposting : 13 February 2019 21:32
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
Bali Tribune, Negara - Tahapan pemilihan umum legislative (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 saat ini memasuki pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu ditingkat tempat pemungutan suara. Namun untuk pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ini, KPU Kabupaten Jembrana menghadapi sejumlah kendala terkait kebutuhan personil yang meningkat. Sebagai antisipasi, tenaga kependidikan akan dilibatkan dalam badan adhoc ini apabila nantinya tidak terpenuhi.
Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Gede Tangkas Sudiantara dikonfirmasi Selasa (12/1) mengatakan pihaknya telah melaksanakan rapat dengan steakholder, perbeke/lurah, camat dan instansi terkait serta Bawaslu Kabupaten Jembrana terkait pembentukan KKPS tersebut. Salah satu kendala yang dihadapi dalam pembentukan KPPS ini adalah aturan pembatasan dua kali periode. “Memang masih ada beberapa TPS yang masih kekurangan KPPS. Tapi syarat kesehatan yang dipermudah. Dari satu bulan kita petakan.” ujarnya. Terlebih menurutnya terjadi peningkatan 50 persen jumlah TPS untuk Pemilu 17 April mendatang dari 499 TPS saat Pemilhan Gubernur (Pilgub) tahun 2017 lalu kini menjadi 876 TPS
Masing-masing TPS itu nantinya diisi 7 orang personil KPPS dan 2 Linmas sehingga membutuhkan 6.137 personil KPPS dan 1.752 Linmas. Untuk pembentukan KPPS tersebut menurutnya pihaknya bekerjasama dengan leading sektor terkait seperti Dinas Pendidikan untuk melibatkan personil yang ada. Bahkan ia tidak memungkiri personil KPPS tersebut akan berasal dari luar wilayah. “Apabila nantinya masih ada kekurangan, kita akan kordinasi ke Dinas Pendidikan sehingga bisa menyetor nama-nama untuk melengkapi KPPS kami. Jadi KPPS tidak serta merta dari tempat itu saja, boleh dari tempat lain. Tidak masalah dari PNS atau guru karena netral. Termasuk penggunaan sekolah untuk TPS” jelasnya.
Begitupula dengan personil Linmas diakuinya masih ada sejumlah wilayah yang masih mengalami kekurangan. “Terakhir masih kurang 151 orang orang. Terkait pengisian anggota Linmas yang masih kurang disejumlah desa/kelurahan, pengaturannya kita serahkan ke Satpol PP Kabupaten Jembrana selaku leading sektor yang menangani serta perbekel/lurah, apakah mungkin nanti pergeseran antar wilayah, silahkan saja. Tapi diupayakan agara orang lokal sehingga bisa mengetahui pemilih setempat” ungkapnya. Selain itu jumlah surat 5 surat suara juga membuat minimnya minat menjadi pelaksana pemungutan suara ini, “Cuma dengan 5 surat suara, riskan penghitungan suaranya akan sampai pagi.” tegasnya.
Begitupula Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana, Pande Made Adi Mulyawan juga mengakui masih terkendala untuk rekrutmen pengawas ditingkat TPS ini. Terlebih menurutnya untuk rekrutmen Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) ini, sumber daya yang ada didesa sudah terbagi-bagi, baik menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Desa/Kelurahan maupun saksi dari peserta pemilu. “Kalau dihitung-hitung 1 TPS itu saksinya saja sampai puluhan, dari Parpol, DPD dan Capres, belum lagi untuk KPPS, sehingga kami juga menmbutuhkan sumber daya untuk PPL. Walaupun hanya 1 orang per TPS tapi untuk memenuhi 878 TPS itu kami juga akan bekerja keras” tandasnya.