Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembuang Sampah Liar Marak, Warga Diminta Menangkap Pelakunya

Bali Tribune/ Krama Subak Keduwa membersihkan sampah yang menyumbat saluran drainase di Kelurahan Lelateng
Balitribune.co.id | Negara - Hingga kini persoalan sampah masih menjadi masalah pelik. Bahkan, perilaku masyarakat yang masih tidak tertib dalam mengelola dan membuang sampah membuat gerah sejumlah pihak termasuk aparat kewilayahan. Berbagai upaya telah dicoba, termasuk kini menginstruksikan menangkap pembuang sampah sembarangan.
 
Seperti yang kini tengah dilakukan salah satunya oleh pihak Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Selain kerap diserbu sampah kiriman yang hanyut dari wilayah hulu melalui saluran drainase dan irigasi subak, wilayah Lelateng juga menjadi lokasi favorit bagi oknum warga dari luar yang membuang sampah sembarangan. Sehingga berbagai upaya telah dilakukan pihak kelurahan mulai dari menggerakkan masyarakat dengan gotong-royong hingga meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pengelolaan sampah.
 
Namun ulah oknum menjadikan sejumlah lokasi menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar, membuat gerah aparat kelurahan setempat. Tidak sedikit lahan terbuka yang justru dijejali sampah hingga meluber dan mengganggu kenyamanan dan kebersihan. Kini langkah tegas diambil yakni dengan menangkap warga yang membuang sampah sembarangan. Pihak kelurahan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 030/570/Skr/III/2020 tentang Himbauan Penanganan Kebersihan di Kelurahan Lelateng.
 
Lurah Lelateng, I Made Santa Purwa dikonfirmasi Senin (9/3) mengatakan, edaran berisi sejumlah imbauan kepada warganya tersebut dikeluarkan untuk mengatasi persoalan sampah. Salah satu poin dalam edaran tersebut adalah menangkap pelaku yang membuang sampah ke tempat yang bukan tempat sampah seperti jalan, gang, jembatan, sungai, saluran drainase maupun lahan-lahan kosong. Pelaku yang tertangkap diminta dilaporkan ke pihak kelurahan maupun Satpol PP.
 
Menurutnya, dalam Perda Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah ada sejumlah larangan “Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan termasuk membakar sampah plastik dan membakar sampah di tempat terbuka, yang dapat menimbulkan polusi dan mengganggu lingkungan termasuk menggunakan lahan untuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir,” ungkapnya.
 
Pelakunya, kata dia, bisa diancam dengan pidana kurungan hingga tiga bulan dengan denda hingga Rp 500 ribu. Bahkan, menurut mantan Staf Fungsional di Bagian Hukum dan HAM Setda Jembrana ini, setahun setelah Perda tersebut ditetapkan pada 11 November 2013, setiap orang yang menghasilkan sampah harus berpedoman pada ketentuan tersebut. Selain upaya tegas tersebut, pihaknya juga mendorong kesadaran dan partisipasi dalam upaya pengelolaan dan pemilahan sampah berbasis masyarakat dan lingkungan.
 
Salah satunya dengan peduli lingkungan dan bersama-sama mengawasi kebersihan lingkungan dan ikut memilah sampah mulai di tingkat rumah tangga menjadi sampah organik, anorganik, plastik dan residu.
 
“Agar segenap komponen masyarakat yang ada baik itu dari dari adat maupun dinas seperti tempek, dasawisma ataupun kelompok masyarakat lainnya senantiasa mengadakan kegiatan gotong-royong setiap bulan dan mendukung program bank sampah yang tumbuh dari kesadaran dan kepedulian bersama,” tandasnya.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Sinergi Pemkab Karangasem dalam Puncak Karya IBTK di Pura Agung Besakih Tahun 2026

balitribune.co.id | Amlapuira - Pemerintah Kabupaten Karangasem menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga dan melestarikan adat, budaya, serta nilai-nilai spiritual umat Hindu di Bali melalui keikutsertaan dalam Puncak Pujawali Upacara Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Keamanan Pariwisata, Satpolairud Gencarkan Patroli di Perairan Nusa Dua

balitribune.co.id I Badung - Pihak kepolisian bersama pengelola kawasan pariwisata di Nusa Dua Kabupaten Badung semakin meningkatkan keamanan bagi wisatawan yang berlibur di Bali. Hal ini untuk menunjukkan kepada masyarakat global bahwa Bali aman untuk dikunjungi wisatawan di tengah konflik geopolitik di sejumlah negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

300 Ribu Turis Australia Diprediksi Akan Serbu Bali

balitribune.co.id I Badung - Setelah melalui masa sepi kunjungan wisatawan atau low season pada Januari hingga Maret 2026, saat ini pariwisata Bali sudah memasuki musim liburan bagi wisatawan asing. Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua, I Made Agus Dwiatmika mengatakan, mulai April, Mei dan seterusnya merupakan periode liburan turis asing ke Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Prajurit Terbaik Kodam IX/Udayana Dimakamkan secara Militer

balitribune.co.id I Magelang - Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti prosesi pemakaman militer Serka (Anumerta) Muhammad Nur Ichwan, prajurit terbaik Kodam IX/Udayana yang gugur dalam menjalankan tugas mulia pada misi perdamaian dunia di Lebanon Selatan. Upacara pemakaman dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Dharmoloyo II, Magelang, Minggu (5/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan Deras di Hulu, Jembrana Dilanda Banjir dan Longsor

balitribune.co.id I Negara - Hujan deras yang mengguyur wilayah hulu sejak siang hingga sore hari pada Minggu (5/4/2026) memicu bencana banjir dan longsor di sejumlah titik di Kabupaten Jembrana, Bali. Peningkatan debit air sungai dan saluran drainase menyebabkan puluhan rumah warga tergenang, akses jalan terganggu, hingga infrastruktur mengalami kerusakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.