balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, mengikuti rapat koordinasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Program Koordinasi dan Evaluasi Capaian program pemberantasan korupsi periode triwulan II tahun 2021 oleh Satgas V.1, DIT V-Kedeputian Korsup KPK RI, Rabu, (16/6).
Kegiatan yang dipusatkan di ruang rapat utama lantai III Kantor Bupati Tabanan tersebut juga diikuti oleh Sekda, Inspektur, para Asisten dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, dan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Ismail Hindersah selaku Kasatgas V.1 Direktorat Wilayah V KPK RI saat itu mengatakan, bahwa, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, pemerintah daerah harus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang berintegritas serta bebas KKN.
Dimana dikatakannya bahwa, SDM yang tidak mempunyai kompeten dan integritas membuka celah untuk korupsi begitupun dengan instansi terkait. Unsur suap yang berujung korupsi dikatakannya kerap terjadi di berbaggai sektor, terutama di 8 area intervensi, meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan dana desa.
Ia meminta agar Pemkab Tabanan agar berhati-hati dalam semua bidang terebut, jangan sampai ada suap menyuap didalam perijinan ataupun regulasi, apalagi kebocoran di dalam pengelolaan pendapatan asli daerah. Karena menurutnya tindak korupsi yang sering terjadi dalam kasus saat ini adalah tentang kebocoran pengelolaan pendapatan daerah begitupun dengan jual beli jabatan.
“Terakhir pengelolaan pendapatan daerah sering terjadi kebocoran yang dilakukan oleh Pemda. Disini juga kita kawal bagaimana Pemkab agar bisa meningkatkan PAD, minimal menambal kebocoran dan optimalnya meningkatkan pendapatan daerah,” tanggap Ismail Hindersah saat itu.
Selaku Kepala Daerah, Bupati Sanjaya menekankan bahwa Pemkab Tabanan selama ini sangat berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang berintegritas serta bebas KKN.
“Untuk itu, melalui MCP koordinasi, supervisi dan pencegahan (korsupgah) KPK RI pada aplikasi jaga.id telah dilakukan “self assesment” terkait langkah-langkah pencegahan korupsi pada 8 area intervensi meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan dana desa,” ungkap politisi asal Dauh pala Tabanan itu dihadapan tim MCP KPK RI.
Lebih lanjut ia juga mengatakan, bahwa 8 area intervensi tersebut juga telah ditindaklanjuti perangkat daerah terkait. berdasarkan hasil unggah dokumen atas progres triwulan II tahun 2021 (per 15 juni 2021), capaian pengisian dan pengunggahan dokumen pada aplikasi jaga.id telah mencapai 84,6% pada menu korsupgah 2021 dan 60% pada menu dana desa 2021.
“Program pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Tabanan merupakan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, Saya berharap keseriusan Bapak/Ibu kepala perangkat daerah dalam mendukung program ini. Dimana program ini juga merupakan pengejawantahan salah-satu asta program yang telah saya canangkan, yaitu reformasi birokrasi,” tegas Sanjaya.
Ia menambahkan, Reformasi birokrasi ini harus dilaksanakan untuk mewujudkan good governance, akuntabilitas dan birokrasi yang melayani. Salah-satu caranya adalah dengan penguatan integritas ASN. Karena selama ini korupsi terjadi karena adanya kesempatan yang dimiliki pemegang otoritas yang disalahgunakan karena tidak memiliki integritas. Pada posisi ini, integritas menjadi poin penting yang harus dimiliki oleh setiap pejabat publik.