Tercatat Sudah 1.592 Orang Positif Covid-19 Meninggal di Bali | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 16 Januari 2025
Diposting : 5 July 2021 21:37
JRO - Bali Tribune
Bali Tribune/Update Covid-19, Senin, 5 Juli 2021.
balitribune.co.id | Denpasar  - Pemerintah pusat hingga provinsi terus berusaha menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan masih menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun tidak dapat dipungkiri kasus peningkatan Covid tetap saja bertambah setiap harinya.
 
Hingga saat ini Senin, 5 Juli 2021, mencatat jumlah pasien positif Covid-19 dalam perawatan di Bali seluruhnya ada 2.547 orang.
 
Sementara itu, peningkatan kasus positif tercatat ada 401 orang. Untuk pasien sembuh penambahan ada 207 orang dan ada 7 orang tambahan pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi masih tercatat 1.592 orang meninggal akibat Covid-19.
 
Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 51.899 orang. Pasien sembuh selama pandemi, dicapai sebanyak 47.760 orang.
 
Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Selain tetap disiplin dalam mengenakan masker dan teta selalu mengekedepankan prokes. Untuk diketahui, saat ini vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.073.990 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 459.786 dosis.
 
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak tanggal 28 Juni 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
 
Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
 
Situasi ini mengharuskan pemerintah pusat dan terusannya mengambil langkah  lebih tegas agar bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19. Setelah mendapat masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan para kepala daerah Presiden RI memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat pada tanggal 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali.
 
PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang salama ini sudah berlaku.