Gubernur Koster Minta Bupati Menjaga Sentra Garam dan Jangan Bangun Vila di Wilayah Sentra Garam | Bali Tribune
Diposting : 27 October 2021 20:31
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune / Gubernur Wayan Koster saat penyerahan Kredit Mesari kepada pelaku usaha garam tradisional lokal Bali
balitribune.co.id | AmlapuraGubernur Bali, Wayan Koster mengucapkan terimakasih kepada Direktur Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma yang telah membantu para pelaku usaha garam tradisional lokal Bali dengan bantuan modal Rp 10 juta. Hal itu disampaikannya dalam acara penyerahan Kredit Mesari Pada Klaster Pangan Bank BPD Bali, untuk mendukung penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal, serta Surat Edaran Gubernur Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.
 
Acara ini dihadiri Bupati Karangasem, Gede Dana pada, Rabu (Buda Umanis, Julungwangi), 27 Oktober 2021 di Amed, Purwakerthi, Karangasem. Gubernur Bali menegaskan bagaimana pentingnya harus mensyukuri apa yang ada di alam Bali yang dianugerahi oleh Hyang Pencipta. Ini adalah prinsip nomor satu dalam Ekonomi Kerthi Bali. "Apa yang ada, apa yang tumbuh, itu dipakai, dan ini yang diajarkan oleh leluhur Kita," ujarnya seraya menambahkan di sini ada garam yang sudah tumbuh sejak zaman dahulu.
 
Kemudian di Karangasem juga ada arak, karena ada pohon ental, pohon jaka, dan pohon kelapa yang bisa menghasilkan tuak, kemudian diolah menjadi arak. Jadi itu sudah menjadi sumber penghidupan, begitu juga dengan garam. Ada lagi salak Bali dari Karangsem, ada kain tradisional Bali berupa kain tenun pengringsingan, dan berbagai jenis produk yang dihasilkan oleh alam Bali baik berupa hasil pertanian, hasil kelautan, dan industri kerajinan rakyat.
 
"Itulah anugerah yang dititip oleh Hyang Pencipta sesuai dengan kondisi alamnya, sesuai dengan iklimnya yang diberikan kepada kita, kita rawat, kita bangun dan kita berdayakan sebagai sumber penghidupan," ucap Koster.
 
Kata dia, pelaku atau para petani garam ini pada khususnya terorganisir, diharapkan bisa membentuk lembaga seperti Koperasi UMKM. Termasuk kedepannya perlu difasilitasi pendampingan untuk produksi garamnya, dan harus orang yang mengerti dicari untuk mendampinginya. “Di Buleleng ada Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan di Dusun Gondol, Gerokgak bisa didatangkan untuk mengedukasi, atau bisa menggunakan ahli dari Unud ataupun Undiksha yang memiliki program studi kelautan. "Supaya ilmunya itu diterapkan di masyarakat,” mintanya.
 
Koster melanjutkan, di dalam produksi garam tradisional lokal Bali harus adanya pasar. Untuk pasar ini, maka produknya harus dibranding dengan kemasannya supaya lebih menarik. "Selanjutnya, yang paling utama pasar itu adalah orang kita sendiri," cetusnya.
 
Seperti di Karangasem jumlah penduduknya 521. 000 atau di Bali jumlahnya 4,3 juta orang yang mesti memanfaatkan garam tradisional lokal Bali ini ada garam Amed di Karangasem, garam Tejakula dan garam Pemuteran di Buleleng, garam Kusamba di Klungkung, garam Gumbrih di Jembrana, garam Klanting di Tabanan, hingga garam Pemogan dan Pedungan di Denpasar.
 
Dikatakan Gubernur Koster, wajib menggunakan produk-produk dari hasil masyarakat Bali sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. “Apalagi kualitas garam kita sangat bagus, di luar pakai, masak kita tidak memanfaatkannya, padahal produk kita bagus,” ajak Gubernur Bali jebolan ITB ini.
 
Menurut dia, kalau semua bisa dijalankan dengan pola seperti itu, maka ekonomi akan berkembang di wilayah Bali. Pemerintah harus hadir memfasilitasi, dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018. "Terus kelanjutan khusus untuk garam, saya keluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomer 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali," ucapnya.
 
Kehadiran Pemerintah Provinsi Bali di kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster tidak hanya berhenti sampai keluarnya Pergub Nomor 99 Tahun 2018 dan SE Gubernur Nomer 17 Tahun 2021. Namun mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menelusuri peraturan di pemerintah pusat yang berkaitan dengan garam.
 
Demi meningkatkan produksi petani garam tradisional Lokal Bali, Gubernur Bali meminta kepada pasar modern di Bali untuk ikut serta memasarkannya. “Kalau ada pelaku usaha modern yang menolak, akan saya panggil. Karena hidup berusaha di Bali, harus saling menghidupi. Jangan mau hidup sendiri, dan harusnya jual produk lokal kita,” tegasnya.
 
Pihaknya dengan tegas menyatakan untuk meningkatkan pasar produksi, ketika permintaan sudah meningkat. Maka ia minta bupati harus menjaga, melindungi sentra-sentra garam di pesisir pantai. Jangan didesak oleh bangunan-bangunan di sekelilingnya. “Di wilayah-wilayah sentra garam, batasi perizinan untuk pembangunan di luar itu, supaya produksi garam berkembang. Jangan juga dibangun vila di wilayah sentra garam, nanti lama kelamaan mati sentra garam kita,” tegasnya.
 
Sementara itu, Ketua Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Amed Bali, Nengah Suanda dalam testimoninya menyampaikan penyerahan Kredit Mesari pada klaster pangan Bank BPD Bali sangat mampu membangun masyarakat Bali sesuai dengan namanya Mesari. “Karena penamaan Mesari ini, diyakini mampu memberikan suatu keuntungan yang luar biasa untuk Bali. Jadi ini (acara penyerahan Kredit Mesari pada klaster pangan Bank BPD Bali, red) tidak terlepas dari permohonan saya kemarin dengan bapak Gubernur Bali yang sangat merespon luar biasa. Setelah mendengarkan aspirasi kelompok-kelompok petani garam yang ada di Bali terkait permohonan permodalan dengan bunga rendah,” ujarnya.
 
Anggota petani garam, setelah mendengarkan sosialisasi Kredit Mesari ini, sangat luar biasa peminatnya, walaupun plafond Kredit Mesari diberikan Rp 10 juta untuk 1 orang, akan tetapi harapan para petani kalau boleh pinjaman kreditnya sampai Rp 50 juta. “Tetapi kami tetap bersyukur, jadi seandainya anggota kami yang berjumlah 36 orang, itu dapat semua, astungkara dapat Kami jadikan modal untuk berproduksi,” ujarnya.
 
Ketua Kelompok MPIG Amed Bali, Nengah Suanda diakhir testimoninya menyampaikan bahwa sudah sempat mendaftarkan Indikasi Geografis Amed ini ke Uni Eropa, namun saat itu Uni Eropa bertanya apakah pengawasan eksternalnya itu ada? “Kemudian kami jawab ke Dirjen Kekayaan Intelektual, tetapi itu ditolak. Setelah kami telusuri, ternyata di Indonesia belum ada. Meskipun demikian, kami selalu bersyukur dan Astungkara akan diaudit dari lembaga dari Italia dengan tujuan agar garam kami bisa diterima di Uni Eropa,” jelasnya.
 
Direktur Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma melaporkan dalam acara penyerahan Kredit Mesari ini, khusus menghadirkan petani garam yang telah dibantu kreditnya dan sudah ada yang cair, seperti dari Desa Tejakula, Buleleng, Desa Kusamba, Klungkung.
 
Pada acara tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Bupati Karangasem, Gede Dana, dan  Direktur Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma menyaksikan Penandatanganan PKS Bank BPD Bali dengan Koperasi Pemasaran MPIG Garam Amed Bali yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Bank BPD Bali Karangasem dengan Ketua Kelompok MPIG Garam Amed Bali. Kemudian dilanjutkan dengan acara penyerahan Bantuan Kemitraan Pengolahan Garam Tradisional dan Program Mesari  dari Bank BPD Bali yang diberikan secara langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster kepada Kelompok MPIG Garam Amed, Kelompok Segara Nadi Pakurenan 1 Tianyar, Kelompok Segara Nadi Pakurenan 2 Tianyar, Kelompok Segara Nadi Pakurenan 3 Tianyar, Kelompok Segara Nadi Pakurenan 4 Tianyar, Kelompok Segara Lestari 2 Yeh Malet, Kelompok Surya Kencana Bahari Yeh Malet, Kelompok Garam Tejakula, Buleleng, Kelompok Garam Kusamba dan Kelompok Tunas Mekar Klungkung.