Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanggapan Dewan Atas Pandangan Gubernur Bali

Bali Tribune / Ketut Juliarta, SH

balitribune.co.id | Denpasar – Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil Gubernur Tahun 2024 merupakan inisiatif DPRD Provinsi Bali dalam rangka perencanaan kebutuhan dana agar tidak terlalu membebani keuangan daerah.

Setelah memperhatikan dengan seksama Pendapat Gubernur Bali berkenaan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil Gubernur Tahun 2024, berikut tanggapan masing-masing Fraksi di DPRD Bali.

Pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk mendanai kegiatan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.   

Raperda ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 303 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil Gubernur Tahun 2024. 

Rancangan Peraturan Daerah ini mencakup pengaturan mengenai Tujuan Pembentukan Dana Cadangan, Sumber dan Besaran Pendanaan, Penempatan dan Penggunaan, serta Penatausahaan dan Pertanggungjawaban.

Dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Dana Cadangan berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah kecuali dari: 1)  Dana Alokasi Khusus; 2)  Pinjaman daerah; dan 3) Penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Penyisihan atas penerimaan daerah dilakukan setiap tahun anggaran selama kurun waktu 3 (tiga) Tahun Anggaran, terhitung mulai Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024. Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp. 250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), dengan rincian anggaran yang disisihkan sebagai berikut:

1) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); 

2) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah). Dalam hal Dana Cadangan tersebut di atas tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan pemilihan Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur, maka kekurangan pembiayaan didanai dari APBD tahun berkenaan.

c.  Penempatan dan Penggunaan 

1)  Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD. 

2)  Dalam hal Dana Cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, ditempatkan dalam bentuk deposito yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah. 

3) Deposito disimpan pada Bank Pemerintah atas nama Pemerintah Daerah. 

4) Pendapatan bunga dari rekening Dana Cadangan yang ditempatkan dalam bentuk deposito akan menambah jumlah Dana Cadangan. 

5) Dana Cadangan digunakan untuk membiayai kegiatan pemilihan Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah jumlah dan besaran Dana Cadangan yang disisihkan tercukupi. 

6) Dana Cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di luar kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. 

7) Penggunaan Dana Cadangan untuk membiayai kegiatan diwujudkan dalam Belanja Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Lebih lanjut, untuk penajaman substansi pengaturan dan penormaan dalam Raperda Inisiatif Dewan ini, dilakukan juga langkah-langkah  koordinasi dan pembahasan pada rapat-rapat Pansus DPRD Provinsi Bali selanjutnya. Sehingga Raperda ini bisa ditetapkan menjadi Perda. 

"Semoga dengan adanya Perda ini pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar dan sukses sesuai dengan harapan kita semua,  sehingga terbentuk pemerintahan yang legitimit, akuntabel dan didukung oleh semua lapisan masyarakat," sebut Ketut Juliarta, SH membacakan naskah pandangan Dewan di gedung DPRD Bali, Senin (01/11) Renon, Denpasar.

wartawan
JRO
Category

Gubernur Koster: Transportasi Bali Harus Ramah Lingkungan

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menggelar Rapat Koordinasi Elektrifikasi Taksi bersama pelaku usaha transportasi dan pengurus koperasi taksi di Ruang Rapat Kerthasabha, Denpasar, Kamis (14/5/2026). 

Pertemuan bertujuan menyerap aspirasi pelaku usaha sekaligus mempercepat program elektrifikasi transportasi ramah lingkungan di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan Kenaikan Yesus Kristus, Wabup Ipat Serukan Toleransi

balitribune.co.id I Negara - Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), menghadiri ibadah perayaan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus di Gereja Kristen Protestan di Bali (GKPB) Jemaat Sion Melaya, Kamis (14/5/2026). 

Kehadiran tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengayomi keberagaman di Bumi Mekepung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Ajak HIPMI Perkuat Ekonomi Kreatif

balitribune.co.id I Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, membuka resmi Rapat Kerja Cabang (Rakercab) dan Forum Bisnis (Forbis) BPC HIPMI Denpasar Tahun 2026 di Graha Sewakadarma, Lumintang, Rabu (13/5/2026). Acara yang mengusung tema E.N.E.R.G.I.C Mindset, Stronger Impact for Denpasar ini menjadi ruang kolaborasi generasi muda untuk mendorong inovasi dan pembangunan kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diringi Koor St Bernadete Misa Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Ubung Khidmat

balitribune.co.id | Denpasar - Perayaan Misa Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Yesus Gembala Yang Baik (YGYB) Ubung, Denpasar, berlangsung dengan suasana sakral dan menyentuh hati pada Kamis (14/5/2026). Keindahan liturgi kali ini semakin terasa berkat iringan Paduan Suara (Koor) Lingkungan Santa Bernadete.

Baca Selengkapnya icon click

Dua SMK Gianyar Ikuti Penyisihan Junior Sentinel Challenge (JSC) 2026

balitribune.co.id I Gianyar - Dua sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Gianyar ikuti penyisihan Junior Sentinel Challenge (JSC) 2026, kompetisi keamanan siber tingkat SMK negeri maupun swasta jurusan TI se-Provinsi Bali yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026) di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar. Dua sekolah tersebut yakni SMK Negeri 1 Gianyar dan SMK Negeri 1 Sukawati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.