Polisi Diminta Tindak Tegas Penyerobot Tahura Tanjung Benoa | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 28 Desember 2024
Diposting : 20 March 2017 10:47
Bernard MB - Bali Tribune
Mangrove ditebang untuk akses jalan menuju lokasi proyek. (ray)

Denpasar, Bali Tribune

Sejumlah pihak meminta pihak kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku penyerobotan hutan negara kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai di Keluarhan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Permintaan ini datang dari peneliti lingkungan, Dr Ketut Gede Dharma Putra. Ia mengatakan, dirinya tidak membicarakan soal adanya reklamasi atau tidak. Tetapi berkaitan dengan pelanggaran dan penyerobotan lahan di Tahura yang sudah menjadi ranahnya aparat penegak hukum. “Penegakkan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Menurut Gede Dharma, kalau pelanggaran ini tidak diproses, maka akan ada lagi pelanggar-pelanggar berikutnya yang melakukan penyerobotan lahan negara di kawasan Tahura Ngurah Rai. “Apalagi, ini sudah ada laporan dari masyarakat. Kami minta supaya aparat kepolisian segera memproses kalau sudah ada temuan terkait pelanggaran,” ungkapnya.

Nada seirama juga disampaikan oleh Ketua SKPPLH Bali, Made Mangku. Menurutnya, aparat harus segera bertindak karena ranahnya pelanggaran hukum. Namun Made Mangku menyesalkan terkait reklamasi terselubung dilakukan oleh Bendesa Tanjung Benoa, I Made Wijaya, SE. Padahal anggota DPRD Kabupaten Badung ini dengan lantang menolak reklamasi.

 “Menjadi aneh, karena di satu sisi Jero Bendesa menolak reklamasi, tapi di sisi lain mengeluarkan surat tugas untuk melakukan reklamasi di kawasan yang sama. Menariknya, reklamasi itu di kawasan Tahura tanpa izin instansi terkait,” ujarnya. Made Mangku justru mempertanyakan sikap Bendesa Adat Tanjung Benoa yang tak konsisten dan terkesan tebang pilih.

Yang tidak suka ditolak yang suka diberikan surat tugas dan rekomendasi, meski reklamasi penataan kawasan itu merupakan program desa adat. “Reklamasi di kawasan yang sama yang digaungkan sebagai lahan konservasi. Dan lucunya, aktivitas reklamasi ini di lahan negara (Tahura, red) yang tak mengantongi izin dari Dinas Kehutanan atau Tahura Ngurah Rai,” ujarnya.

Untuk itu, ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum agar jangan ada kesan tebang pilih. “Jangan karena mereka pejabat, sehingga boleh melakukan apa saja walaupun melanggar aturan. Hukum harus ditegakkan,” tandasnya. Permintaan serupa telah dikumandangkan oleh Komisi III DPR RI saat bertandang ke Mapolda Bali pekan lalu.

Saat bertatap muka dengan Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus R Golose, anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, meminta pihak kepolisian menindak tegas penyerobot lahan negara di Tanjung Benoa dan sekitarnya. Hal itu diungkapkan Humas Forum Peduli Mangrove Bali (FPMB), Lanang Sudira, yang ikut dalam pertemuan tersebut.

Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Kennedy, mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan terkait dugaan penyerobotan lahan negara Tahura Ngurah Rai ini. “Masih kami dalami. Nanti kami akan gelar perkara, serta memanggil saksi-saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan,” ujarnya.*