BALI TRIBUNE - Jumlah kursi DPRD Badung berpeluang bertambah pada Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2019. Pasalnya, data Badan Pusat Statistik (BPS) Badung menunjukan ada penambahan jumlah penduduk di gumi keris.
Pada Tahun 2016, jumlah penduduk Kabupaten Badung terekam sebanyak 630.000 jiwa lebih.
Dengan jumlah tersebut, maka jumlah wakil rakyat Badung berpeluang bertambah 5 kursi dari 40 pada Pileg 2014 menjadi 45 kursi di Pileg 2019. Kalangan DPRD Badung pun terus menuarakan penambahan kursi parlemen Badung ini.
“Sesuai data statistik (BPS, red) jumlah penduduk Badung sudah 630.000 jiwa pada Tahun 2016, jadi kami ingin jumlah kursi di DPRD Badung ditambah 5 kursi pada Pileg 2019 nanti menjadi 45 kursi,” kata Ketua Komisi I DPRD Badung I Wayan Suyasa didampingi rekannya sesama anggota dewan, Kadek Sudarmaja (Ketua Fraksi Gerindra),I Nyoman Sentana (Sekretaris Fraksi Gerindra), Made Ponda Wirawan (Sekretaris Fraksi PDIP) dan Made Subawa (Anggota F-Gerindra dari Hanura).
Menurut mereka dengan penambahan jumlah penduduk tersebut, secara aturan jumlah anggota DPRD juga mengikuti. “Kami harap data BPS ini bisa dijadikan acuan dalam penentuan kursi,” ujarnya. Suyasa menyatakan jumlah wakil rakyat Badung sangat layak ditambah. Selain telah memenuhi syarat jumlah penduduk, wilayah Badung yang membentang dari ujung utara Petang hingga selatan Kecamatan Kuta Selatan juga cukup luas. Sehingga aspirasi-aspirasi masyarakat perlu disuarakan oleh lebih banyak lagi wakil rakyat.
“Kami juga ingin ada pemerataan dalam jumlah kursi. Karena selain penambahan peduduk, cakupan wilayah Badung ini juga cukup luas,” kata Suyasa. Bila melihat jumlah peduduk sesuai data BPS, timpal Made Subawa sangat dimungkinkan kursi di parlemen Badung bertambah 5 kursi dari 40 menjadi 45 kursi.
Mengingat dengan jumlah penduduk 466 ribu jiwa saja jumlah kursi DPRD Badung sudah 40 kursi. Jadi dengan 630 ribu jiwa, maka jumlah kursi bisa ditambah menjadi 45 kursi. “Intinya kami ingin ada tambahan kursi untuk DPRD Badung,” tegasnya. Nyoman Sentana dari Fraksi Gerindra juga mengusulkan daerah pemilihan (dapil) pada Pileg agar dibagi berdasarkan kecamatan yang ada. Saat ini jumlah dapil di Badung hanya 5 dapil dari 6 kecamatan. Yakni Dapil Kuta SelataN Dapil Kuta, Dapil Kuta Utara, Dapil Megwi dan Dapil Abiansemal-Petang. Kedepan politisi asal Blahkiuh ini minta khusus Dapil Abiansemal-Petang agar dipisah. “Kami minta Dapil disesuaikan deñgan jumlah kecamatan. Jadi harus ada 6 dapil di Badung. Contohya Abiansemal dan Petang harus dipisah,” terangnya.
Sementara Ketua Komisi Pemiliha Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Badung AA Gede Raka Nakula yang dikonfirmasi terpisah belum bisa memastikan apakah di Badung akan ada perubahañ jumlah kursi dan dapil pada Pileg 2019. Pasalnya, tahapan untuk Pileg masih cukup jauh. “Kami belum bisa pastikan. Saat ini kami masih menunggu Undang-undang terbaru,” ujarnya.
Mengenai data penduduk yang dipakai KPU, Nakula menegaskan bahwa data KPU berasarkan data yang diberikan pemerintah. “Kalau soal data penduduk, kita hanya sebagai pengguna. Nanti tergantung pemerintah, data mana yang diserahkan ke kita. Itu yang kita plenokan. Cuma selama ini data yang dipakai acuan pemerintah adalah data Disdukcapil,” tukasnya sembari menegaskan bahwa data terakhir jumlah penduduk Badung sesuai laporan Disdukcapil Badung adalah 464 ribu jiwa.