Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dualisme Kepemimpinan Desa Adat Les, Paruman Paduluan di Resistensi

Bali Tribune / KEBERATAN - Surat undangan paruman dari paduluan Desa Adat Les-Penuktukan masa bhakti peralihan Tahun 2021-2023, mendapat penolakan dan keberatan dari Jro Pasek Nengah Wiryasa.
 
balitribune.co.id | SingarajaGonjang ganjing soal kepemimpinan Desa Adat Les Penuktukan Kecamatan Tejakula masih terus berlangsung. Persoalan dualisme kepemimpinan hingga saat ini masih belum jelas setelah salah satu pihak masih melakukan upaya hukum dan sedang berproses Banding di Pengadilan Tinggi Denpasar.
 
Ditengah kondisi status quo tersebut salah satu pihak menggelar paruman paduluan terkait dengan sosialisasi perarem tentang tata titi nelinggihang paduluan Desa Adat Les-Penuktukan. Bisa ditebak paruman itu mendapat resistensi dan ditolak oleh Jro Pasek Nengah Wiryasa yang diberhentikan  sepihak sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan.
 
Keberatan itu disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Jro Kubayan Wayan Wiyasa dan Jro Penyarikan Nyoman Adnyana. Surat bertanggal 23 Agustus 2022 itu ditembuskan kebanyak pihak diantaranya Majelis Mqdya Adat  (MDA) Buleleng dan MDA Provinsi Bali.
 
Jro Wiryasa mengaku keberatan atas terselenggaranya paruman dilakukan oleh paduluan Desa Adat Les-Penuktukan, Kecamatan Tejakula, masa bhakti peralihan tahun 2021-2023.Dan keberatan itu sesuai dengan Surat Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali No 693/SK-K/MDA-PBali/V/2021 
tentang Penetapan dan Pengakuan Prajuru Desa Adat Les-Penuktukan masa bhakti peralihan tahun 2021-2023, masih dalam status quo.
 
"Ini masih dalam objek sengketa perkara di Pengadilan Negeri Singaraja No 685/Pdt.G/2022/PN.Sgr. yang saat ini masih dalam proses upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Denpasar. Atas dasar itu, saya keberatan digelar paruman," tegas Jro Wiryasa, Kamis (25/8).
 
Jro Wiryasa menjelaskan, paduluan Desa Adat Les-Penuktukan masa bhakti peralihan tahun 2021-2023
 juga bertentangan dengan awig-awig Desa Adat Les-Penuktukan.Mengingat berjumlah 25 orang dari 27 orang yang ditetapkan. Semestinya harus berjumlah 28 orang sebagaimana diatur dalam Awig-Awig Desa Adat Les-Penuktukan Palet 1 Pawos 5 (1), Palet 2, Pawos 13 (1), Pawos 14 (5), Pawos 20 (1), Pawos 22.
 
"Upaya hukum yang saya lakukan melalui instansi penegak hukum, baik Polisi dan Pengadilan atas pemberhentian saya sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan adalah tidak sah karena sesuai dengan pawos 63 (2) dalam awig-Awig Desa Adat Les-Penuktukan. Ini adalah bentuk keberatan dan penolakan atas pemberhentian saya yang dilakukan secara sewenang-wenang," kata  Jro Wiryasa.
 
Ia juga menyebut dalam surat undangan yang disebarkan dalam paruman itu juga tidak  mengundang prajuru dari Desa Penuktukan. Paduluan Desa Adat Les-Penuktukan terdiri dari Desa Les dan Desa Penuktukan. Untuk itu, Jro Wiryasa meminta, agar semua pihak menghormati proses hukum yang masih sedang berlangsung.
 
"Saya harapkan, semua pihak agar bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak melakukan kegiatan mengambil keputusan-keputusan penting yang mengatasnamakan Paduluan Desa Adat Les-Penuktukan, sampai adanya putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Jro Wiryasa.
 
Sementara Koordinator Tim Kuasa Hukum Jro Pasek Wiryasa, Nyoman Sunarta menegaskan, sejauh ini proses hukum atas pemberhentian Jro Wiryasa sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan secara sepihak masih bergulir di PT Denpasar. "Ini masih dalam proses hukum, jadi semua pihak harus menghormati sampai ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap," tandas Sunarta.
wartawan
CHA
Category

KUA-PPAS RAPBD 2027 Bangli Resmi Disepakati, DPRD Harap Arah Anggaran Berpihak ke Rakyat

balitribune.co.id | Bangli – DPRD Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (11/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

66 WNA Terindikasi Langgar Administrasi Keimigrasian, Patroli Dharma Dewata Perketat Pengawasan 

balitribune.co.id I Denpasar - Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali terus diperketat. Dalam sepekan terakhir, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca Selengkapnya icon click

Sopir Truk Masih Parkir Liar di Depan Terminal Mengwi, Dishub Siapkan Tilang

balitribune.co.id I Mangupura - Larangan parkir di depan Terminal Tipe A Mengwi, Badung, masih saja dilanggar. Sejumlah sopir truk nekat memarkir kendaraan berukuran besar di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, meski kawasan tersebut sudah dipasangi spanduk larangan parkir dan berkali-kali ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Penggeledahan oleh Kejari, Sekda Bakal Panggil Jajaran Diskes Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila berencana memanggil jajaran pimpinan Dinas Kesehatan (Diskes) terkait aksi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Rencana ini untuk mendapatkan konfirmasi internal mengenai dugaan kasus korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan makan minum (mamin) yang tengah disidik.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Tabanan Teliti Barang Bukti Usai Geledah Kantor Dinkes

balitribune.co.id I Tabanan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai meneliti seluruh barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum tim penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi secara bergelombang terkait dugaan korupsi anggaran BBM dan makan minum tahun 2023-2025 di Dinkes Tabanan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.