BALI TRIBUNE - Untuk memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu mendaftar sebagai peserta JKN-KIS, BPJS memberikan layanan mudah untuk mendaftarkan diri dan anggota keluarganya dengan membuka layanan pendaftaran melalui melalui telpon yaitu BPJS Kesehatan care center 1500-400. BPJS Kesehatan Care Center yang sebelumnya terdapat fungsi pemberian informasi, penanganan pengaduan, Tanya dokter dan pengelolaan media sosial maka saat ini dikembangkan fungsinya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Made Sukmayanti mengatakan, khusus untuk pendaftaran calon peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) peserta mandiri dan peserta kategori bukan pekerja (BP), BPJS Kesehatan memperluas kanal-kanal pendaftaran yang telah ada. Menurutnya, calon peserta tidak perlu mengantri panjang di Kantor BPJS Kesehatan, cukup dengan menghubungi 1500-400, calon peserta kategori PBPU atau peserta mandiri bisa melakukan pendaftaran via telpon ke BPJS Kesehatan Care Center atau Virtual Service.
”Salah satunya adalah pendaftaran peserta PBPU atau peserta mandiri dan peserta BP. Peserta juga dapat melakukan perbaikan atau perubahan data kepesertaan untuk nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, alamat, email, nomor telepon, kelas rawat dan fasilitas kesehatan tingkat pertaman,” terang Sukmayanti.
Menurutnya, system layanan baru itu masih untuk peserta PBPU atau peserta mandiri. Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepuasan kepada peserta yang juga menjadi salah sau fokus utama BPJS Kesehatan di tahun 2017. BPJS Kesehatan teris mengembangkan berbagai terobosan dan inovasi serta meningkatkan mutu pelayanan serta mempercepat cakupan kepesertaan. ”Yang dipersiapkan calon peserta sebelum mendaftar via telepon Care Center 1500-400 antara lain beberapa informasi yang akan ditanyakan oleh petugas care center seperti nomoro Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Rekening Tabungan (BRI/BNI/Mandiri), Nomor Handphone, Alamat Domisili/Tempat Tinggal (untuk pengirim kartu) dan Alamat Email,”imbuhnya.
Setelah itu, calon peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 dan akan dilayani oleh agent care center, rekaman pembicaraan antara calon peserta dengan agent akan menjadi bukti pendaftaran. Setelah agent care center menyatakan pendaftaran via telepon selesai, Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta. Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari dari setelah VA diterbitkan. ”Sejak pembayaran pertama tersebut kartu peserta telah aktif, BPJS Kesehatan akan mengirim kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang telah diinformasikan pada saat mendaftar,” jelas Sukmayanti.
BPJS Kesehatan, kata Sukmayanti, juga melakukan upaya perluasa kanal pemberian informasi dan penanganan pengaduan diantaranya melalui website BPJS Kesehatan pada menu SIPP (saluran informasi dan penanganan pengaduan) serta integrasi pemberian informasi dan penanganan pengaduan melalui Hotline Service dialihkan secara langsung ke BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 sehingga masyarakat cukup menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.
Sukmayanti juga mengungkapkan bahwa tahun 2016, kepuasan peserta sudah cukup tinggi di angka 78,6 persen. “Dan tahun ini BPJS Kesehatan menargetkan angka kepuasan bisa mencapai 80 persen. Oleh karenanya, berbagai inovasi dan terobosan dilakukan untuk dapat memenuhi target tersebut. ”Saat ini BPJS Kesehatan juga mengembangkan pendaftaran melalui Sistem Dropbox di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kelurahan, dan Kantor Kecamatan, serta pendaftaran melalui PPOB/mitra kerja BPJS Kesehatan,” tandasnya.