BALI TRIBUNE - Dua orang ibu rumah tangga (IRT), Ni Komang Rusmiati (32) dan Ni Komang Murniasih (35) ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) karena mencuri sejumlah perhiasan emas dan uang tunai puluhan juta rupiah di dua rumah berbeda. Ironisnya, kedua wanita ini beraksi layaknya para lelaki, yaitu memanjat tembok lalu mencongkel pintu rumah.
Kapolsek Denbar, Kompol I Gede Sumena, SH didampingi Kanit Reskrimnya IPTU Aan Saputra R.A. SIk, MH siang kemarin menjelaskan, yang menjadi otak pencurian ini adalah Komang Rusmiati. Menariknya, kedua tersangka telah merencanakan aksi pencurian ini pada Jumat (12/5) pukul 14.00 Wita di kampung halaman mereka Banjar Tembuku Kawan Desa Tembuku Bangli.
Selanjutnya dua hari kemudian, kedua tersangka berangkat ke Denpasar langsung menuju rumah korban Ni Nyoman Sukarmini di Jalan Singasari Gang Sedap Malam No 5 Denpasar untuk melakukan pencurian. Sesampai di rumah korban, tidak ada korban sehingga Rusmiati menyuruh Murniasih masuk untuk mencongkel pintu kamar korban menggunakan alat menyingkir kelapa yang telah mereka bawa. Namun usaha jahat kedua tersangka tersebut gagal. "Hubungan pelaku dan korban adalah saling kenal dan mereka satu kampung. Sehingga mereka melihat korban ada di kampung karena ada kematian, mereka ke Denpasar untuk beraksi," ungkapnya.
Mereka tidak ingin pulang dengan tangan hampa. Sehingga mereka bergeser mencari korban dan berhasil membobol rumah Komang Budasari (35) di Jalan Dewi Sita Gang Sedari No 7 Denpasar. Hasilnya, kedua pelaku berhasil menggasak 2 buah gelang emas seberat 15 gram, 3 buah kalung emas dengan berat total 12 gram, satu pasang subeng emas seberat 5 gram dan 6 buah cincin seberat 8 gram. Korban adalah mantan rekan kerja tersangka Rusmiati dan saat itu korban berangkat kerja.
"Hanya kedua anak korban di rumah, sehingga mereka memperdayai anak korban yang kecil untuk membeli teh gelas sedangkan anak korban yang besar sedang bermain di pekarangan. Tersangka Murniasih yang disuruh masuk ke kamar korban dan mengambil barang-barang itu lalu dimasukkan ke dalam saku jaket kemudian mereka pulang," terang Sumena.
Kemudian pada Rabu (17/5) pukul 08.00 Wita, Rusmiati melihat korban bersama keluarganya di kampung Tembuku sehingga ia kembali mengajak Murniasih ke Denpasar. Kedatangan tersangka untuk kali kedua ini menuai hasil. Mereka memarkir sepeda motor di depan pintu gerbang, kemudian memanjat pagar tembok di pojok sebelah timur lalu membuka pintu rumah. Selanjutnya mencongkel pintu kamar korban namun tidak berhasil.
Mereka kemudian membuka kain korden dan melihat ada lubang kaca yang pecah sehingga Rusmiati masuk melalui lubang kaca itu dan mengobok-obok isi lemari pakaian yang tidak terkunci. "Ia membongkar pakaian dan menemukan uang tunai Rp7 juta, sejumlah perhiasan emas dan dua potong baju kebaya. Setelah itu ia keluar dan menyerahkan barang-barang hasil curian itu kepada Murniasih yang menunggu di depan rumah," urainya.
Keesokan harinya, kedua tersangka menggadaikan perhiasan emas hasil curian itu di Kantor Pegadaian Cabang Bangli senilai Rp17,6 juta. Sementara hasil curian pertama digadai senilai Rp8 juta. Uang tersebut rencananya dipakai untuk membayar utang namun keburu mereka dibekuk.
Penangkapan kedua tersangka berkat laporan kedua korban dengan nomor laporan masing-masing; Lp/187/V/2017/Bali/Resta Dps/Sek Denbar, tertanggal,17-05-2017 dan Lp/188/V/2017/Bali/Resta Denpasar/Sek Dbr, tertanggal,18-05-2017. Laporan tersebut langsung direspon pihak kepolisian dengan mendatangi TKP untuk melakukan pengecekan serta melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua tersangka.