Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mangku Pastika: Silakan AWK Sikapi Putusan BK

Bali Tribune / Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika.

balitribune.co.id | KarangasemWakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika mempersilakan Shri IGN Arya Wedakarna (AWK) menyikapi sesuai aturan terkait Keputusan BK DPD mengenai pemberhentian dirinya sebagai anggota DPD, sebelum ada peresmian pemberhentian dari Presiden. Di sela-sela kunjungan kerjanya di Karangasem, Minggu (4/2) Pastika mengatakan paling lama tujuh hari sejak keputusan Badan Kehormatan (BK) tentang pemberhentian anggota DPD, pimpinan DPD menyampaikan keputusan BK kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian.

“Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPD No 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. Selanjutnya Presiden meresmikan pemberhentian paling lama 14 hari sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota dari pimpinan DPD," ujarnya.

Sebelumnya berdasarkan Keputusan BK DPD No 1 Tahun 2024 itu menyatakan Dr Shri IGN Arya Wedakarna MWS SE (MTru) MSi, anggota DPD dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Selain itu juga terbukti melanggar Peraturan DPD No 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib dan Peraturan DPD No 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik. BK DPD menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota DPD kepada AWK. Keputusan BK DPD tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 1 Februari 2024.
"Kalau masyarakat ingin tahu isi Keputusan BK DPD, bisa membaca SK Keputusan itu secara lengkap," kata Gubernur Bali periode 2008-2018 itu. Pastika dalam kesempatan itu juga mengklarifikasi pernyataan yang menyebutkan bahwa dirinya yang telah membacakan Keputusan BK DPD terkait pemberhentian tetap AWK.

"Saya bukan membacakan keputusan BK, tetapi saya membacakan laporan pelaksanaan tugas Badan Kehormatan yang dilakukan secara bergiliran oleh pimpinan Badan Kehormatan. Kemarin itu memang giliran saya sehingga saya tidak mungkin menolak. Kecuali saya berhalangan," ucapnya.

Keputusan BK DPD, lanjut Pastika, sudah diambil pada Kamis (1/2). Setelah diambil keputusan, pada Kamis (1/2) sore dibuatkan laporan untuk dibacakan pada Jumat (2/2) saat Sidang Paripurna DPD.

"Yang saya bacakan itu laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan Badan Kehormatan DPD RI. Banyak yang dilaporkan, bukan hanya itu (soal pemberhentian tetap AWK, red) termasuk juga absen anggota DPD. Kebetulan saya bertugas membacakan itu, memang gilirannya, bukan maunya saya," ujarnya menegaskan.

Di dalam laporan tersebut juga dinyatakan BK DPD sudah melaksanakan sidang etik sejak 18 Januari 2024 sehingga tanggal 1 Februari 2024 diambil keputusan tentang apakah terjadi pelanggaran etik atau tidak pada aduan terhadap Arya Wedakarna.
Pastika menambahkan, jika terjadi pelanggaran etik, hal tersebut sudah sesuai fakta-fakta persidangan seperti keterangan saksi, keterangan pengadu, pembelaan teradu (AWK), surat-surat, dan dokumen-dokumen dan termasuk pendapat ahli.

"Saya juga tidak bangga membacakan laporan itu. Itu bukan kebanggaan, tetapi tugas, jadi jangan salah pengertian. Yang berhak membacakan itu pimpinan BK DPD, anggota tidak bisa. Kecuali kalau tidak ada pimpinan sama sekali. Itu pun kalau ditugaskan pimpinan BK DPD," katanya.

Pastika juga menyatakan berada pada posisi tidak nyaman sebagai bagian dari Badan Kehormatan DPD harus menyidangkan sesama anggota DPD dari Provinsi Bali.

"Saya sebenarnya berada pada posisi sangat tidak nyaman sebagai bagian dari BK DPD karena harus menyidangkan kolega sendiri, apalagi ada yang malah menuduh saya bangga," ujar Pastika.

Tunggu Surat DPD RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menjelaskan mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) yang diberhentikan atas putusan BK DPD RI, posisinya sebagai perwakilan daerah Bali hanya bisa diganti apabila DPD RI mengajukan surat permintaan ke KPU RI.

“Iya jadi ada surat kepada KPU RI memohon suara terbanyak berikutnya karena dilakukan pemberhentian maka dilakukan PAW, mohon kepada KPU RI memberikan nama suara terbanyak berikutnya, itu saja,” kata Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan.

Ditemui di Denpasar, Sabtu (3/2) lalu, John mengatakan, proses PAW terhadap anggota DPD RI berada ditangani pusat bukan daerah, sehingga apabila DPD RI tak mengajukan permintaan pengganti maka itu tidak diperlukan. PAW sendiri tidak dapat dilakukan apabila sisa masa jabatan kurang dari 6 bulan, sementara jika dilakukan hari ini maka kesempatan tersebut masih ada, dan ada peluang nama Gede Ngurah Ambara Putra peserta pemilihan DPD Pemilu 2019 dengan suara terbanyak kelima dengan 120.428 suara mengambil posisi senator. Ketentuan ini telah termuat dalam pasal 423 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana KPU menetapkan calon pengganti antarwaktu anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan.

Terkait pencalonannya dalam Pemilu 2024 untuk posisi yang sama, KPU Bali menyebut tak ada masalah, karena Arya Wedakarna dalam kasusnya dipecat dalam sebuah pekerjaan, bukan menjadi seorang terpidana.

“Apakah mempengaruhi pencalonannya ya tentu saja tidak karena beda antara DPD dengan partai politik, kalau dipecat sebagai anggota partai politik ya tentu imbasnya pada MS (memenuhi syarat)-nya dalam pencalonan, kalau DPD tidak, ini kan dipecat dari pekerjaannya,” ujar John.

KPU Bali mengaku tahu bahwa calon DPD RI dari Bali Pemilu 2024 itu turut dilaporkan ke Polda Bali dan Bareskrim atas dugaan ujaran kebencian mengandung SARA, namun selagi belum ada putusan inkrah bahwa ia dipidana maka perjalanan politiknya tetap berlanjut.

“Seumpama AWK baru ditetapkan sebagai tersangka dia tetap ikut proses pemilihan, lalu misalnya kemudian masuk persidangan dan diputuskan pidana karena kasus tersebut baru prosesnya diganti oleh perolehan suara terbanyak selanjutnya dalam Pemilu 2024. Jadi kalau sudah ada putusan pengadilan,” ujar John menjelaskan.

Tetap Ditindaklanjuti

Sementara itu Polda Bali menegaskan, pasca Arya Wedakarna alias AWK resmi diberhentikan sebagai anggota DPD RI Dapil Bali oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, laporan terhadap AWK tetap ditindaklanjuti. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (2/2/2024).

"Menyangkut laporan terhadap AWK, sampai saat ini Polda Bali tetap menindaklanjuti. Setiap laporan dari masyarakat akan kita tindaklanjuti. Begitu juga dengan laporan terhadap AWK ini," ungkapnya.

Polda Bali sendiri sementara menangani satu laporan masyarakat terhadap AWK. Termasuk laporan di Mabes Polri yang dilimpahkan ke Polda Bali. Pihaknya juga sedang melakukan pendalaman. Penyidik sendiri sudah memanggil beberapa saksi terkait laporan terhadap AWK itu.

"Ya, laporan itu masih di dalami juga. Terakhir ada satu laporan terhadapnya. Ya, tugas polisi kalau ada laporan masuk kita tindak lanjuti," terang mantan Kapolresta Denpasar ini.

Dikatakan Jansen, Polri tetap menjaga kestabilitas keamanan jikalau pendudukung melakukan aksi protes terkait pemecatan itu. Ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan keamanan Bali "Kami tetap menjaga keamanan. Ya, kembali lagi tujuan utamanya adalah keamanan di Bali tetap kondusif. Kita titip pesan, siapa pun dia tetap menjaga Bali tetap kondusif," ujarnya.

wartawan
RAY/ANT
Category

Dua Perempuan Jebolan IPDN Dipercaya Pimpin Kecamatan, Sejumlah Pejabat Tabanan Berganti Posisi

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Kamis (13/8/2026). Sejumlah pejabat dilantik dan dipercaya menempati jabatan strategis, mulai dari kepala perangkat daerah, camat, sekretaris perangkat daerah hingga kepala bagian.

Baca Selengkapnya icon click

Permudah Perawatan Sepeda Motor Honda, Astra Motor Center Denpasar Hadirkan Layanan Inovatif "Drop & Go"

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Center Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan purna jual terbaik dan kemudahan bagi para pengguna sepeda motor Honda di Bali. Menjawab kebutuhan masyarakat yang makin dinamis dan membutuhkan efisiensi waktu, Astra Motor Center Denpasar menghadirkan inovasi layanan servis bertajuk "Drop & Go" di Bengkel Resmi Honda (AHASS).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Tegaskan Kolaborasi Eksekutif-Legislatif dalam Penyusunan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, yang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-8 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Tekankan Ketulusan dan Semangat Bersama Wujudkan Bali Era Baru

balitribune.co.id | Tabanan – Memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. bertindak sebagai Inspektur Upacara yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beli Motor Honda Impian Makin Mudah di "Merdeka Fest Virtual Exhibition", Nikmati DP Ringan dan Bunga Spesial

balitribune.co.id | Denpasar - Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali menghadirkan “Merdeka Fest Virtual Exhibition”, sebuah program pameran virtual yang menawarkan beragam kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat Bali untuk memiliki sepeda motor Honda impian.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Belanja Infrastruktur Dirancang Capai 59,8 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.