Ketua DPRD Gusti Anom Gumanti Pimpin Rapat Paripurna Ranperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 09 Februari 2025
Diposting : 8 February 2025 18:02
ANA - Bali Tribune
Bali Tribune / PARIPURNA - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti saat menerima Ranperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung dari Bupati Giri Prasta  pada  rapat paripurna DPRD, Jumat (7/2).

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung menggelar rapat paripurna dengan eksekutif untuk membahas Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung di Ruang Rapat Utama Gosana Kantor DPRD Badung pada Jumat (7/2).

Rapat pembukaan dengan agenda mendengarkan penjelasan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi para Wakil Ketua DPRD. Seperti AAN Ketut Agus Nadi Putra, Made Wijaya dan Made Sunarta serta seluruh anggota DPRD Badung.

Hadir Wabup Ketut Suiasa, Forkopimda Badung, Sekda Badung IB Surya Suamba serta Pimpinan Perangkat Daerah.

Ditemui usai rapat, Ketua DPRD Badung, Gusti Anom Gumanti mengatakan, Pemerintah Kabupaten Badung sebelumnya sudah memililiki aturan ini, namun pemerintah pusat melakukan sejumlah revisi, untuk itu didaerah harus juga melakukan penyesuaian. “Dalam kegiatan rapat ini kita sesuaikan aturan tersebut biar nanti tidak ada aturan yang tumpang tindih kedepannya,” ujarnya.

Dikatakan, ada sejumlah penegasan dalam Ranperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung. Ada juga terkait aturan zonasi yang berhubungan langsung dengan peruntukan-peruntukan. 

“Dalam regulasi ini ada penegasan dan aturan penegakan hukum ketika itu dilanggar, begitu pembahasan dulu secara umum yang ada dalam Tata Ruang Wilayah ini," paparnya.

Politisi asal Kuta ini juga menyebutkan bahwa kawasan Badung terbagi menjadi tiga kawasan, yaitu Utara, Tengah dan Selatan.

"Yang mana kawasan yang bisa dieksplore untuk kepentingan pariwisata nantinya di Ranperda Tata Ruang Wilayah ini lah dijelaskan dan ditegaskan. Jadi disini tidak ada lagi fleksibelitas karena dasar hukumnya juga sudah sangat jelas yakni tata ruang wilayah ini,” tegas Anom Gumanti.

Sementara Bupati Giri Prasta dalam penjelasannya menyampaikan, Ranperda ini disusun dengan beberapa pertimbangan utama. Diantaranya sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan serta pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah termasuk acuan lokasi investasi baik oleh pemerintah, masyarakat dan swasta.

“Selain itu, disusunnya raperda ini, karena Perda no. 26 tahun 2013 tentang RTRW badung tahun 2013-2033 sudah tidak relevan dengan pengembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum saat ini. Oleh karena itu, perlu adanya penggantian dengan peraturan yang lebih relevan dan adaptif,” jelas Giri Prasta.

Muatan yang diatur dalam Ranperda ini salah satunya, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang yang memuat tujuan penataan ruang wilayah kabupaten yang bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Badung sebagai pusat kegiatan nasional dan destinasi pariwisata internasional yang berkualitas, berdaya saing dan berjati diri budaya Bali melalui sinergi pengembangan wilayah secara berkelanjutan berbasis kegiatan pertanian, perdagangan dan jasa serta kepariwisataan menuju kesejahteraan masyarakat berdasarkan falsafah Tri Hita Karana. 

Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah terbagi menjadi 3 terdiri dari kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang (meliputi pusat pelayanan perkotaan, konektivitas sistem jaringan transportasi dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana), kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang (meliputi pemanfaatan dan pengelolaan kawasan lindung dan pemanfaatan dan pengelolaan kawasan budi daya) dan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis kabupaten.