Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Curi Daging Sapi di Hotel, Pria Asal Buleleng Diciduk Polisi

tersangka pencurian
Bali Tribune / Tersangka kasus pencurian daging sapi di hotel

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang pria asal Kelurahan Anturan,  Buleleng berinisial PADS (32) diciduk anggota Polsek Kuta Selatan di tempat kosnya di Jalan Ceningan Sari Nomor 53 E Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat 9 Mei 2025 pukul 17.30 wita. Pasalnya, melakukan tindak pidana pencurian daging sapi di Hotel Bulgari. Aksi jahat pelaku ini dilakukan sejak tahun 2023.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, penangkapan tersangka ini berkat laporan pihak Management Bulgari Hotel. Dalam keterangan pelapor bahwa telah terjadi pencurian daging sapi seberat 25 kg di Hotel Bulgari. Akibat kejadian itu, pihak hotel mengalami kerugian senilai Rp25 juta. Dimana kejadian tersebut sudah terjadi sejak tahun 2023. 

"Kemudian pada tanggal 28 Maret 2025, pihak management memeriksa jumlah daging yang ada di area dapur, namun setelah dihitung ternyata ada beberapa jumlah daging yang hilang. Setelah itu pihak management melaporkan kepada atasan dan mengecek CCTV kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," ungkapnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Team Opsnal Polsek Kuta Selatan dipimpin Kanit Reskrim mendatangi lokasi kejadian menemui pelapor dan saksi saksi untuk dimintai keterangan serta mengecek CCTV. 

Hasilnya, pada hari Jumat, 9 Mei 2025 pelaku berhasil diamankan di kos pelaku Jalan Ceningan Sari Nomor 53 E Sesetan, Denpasar Selatan. Dalam introgasi pelaku mengakui perbuatannya. "Sehingga pelaku digiring ke Mako Polsek beserta sepeda motor bernomor polisi DK 3812 AAH yang digunakan untuk proses lebih lanjut," terang Sukadi.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian seorang diri. Pelaku melakukan pencurian daging dengan cara memasukan daging ke dalam karung dan keluar dari area hotel daging diletakkan di bagian pijakan kaki pada sepeda motor jenis Scoopy miliknya. Pelaku menjual hasil curian dan uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Modusnya, pelaku masuk ke area hotel dengan berpura - pura mengambil laundry kemudian mencuri di ruangan frozen area dapur. Sedangkan motifnya karena faktor ekonomi," pungkas Sukadi. 

wartawan
RAY
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.