Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gas LPG 3 kg Kembali Langka di Denpasar, Harga Tembus Rp 25 Ribu

gas melon
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Sejak dua pekan terakhir sejumlah warga di Kota Denpasar kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kilogram. Di beberapa warung mulai menyediakan namun harganya sampai Rp25.000 per tabung bahkan di wilayah Denpasar Barat dibadrol dengan harga Rp30.000.

Wayan Rika, salah seorang warga di wilayah Ubung Kaja, mengaku sempat kesulitan mencari pasokan dua pekan lalu. Bahkan beberapa pangkalan yang dia temui juga dikatakan stok kosong. Demikian untuk hari ini (kemarin,Red) diakuinya, pasokan sudah mulai ada di Warung Madura dan warung kecil lainnya. 

Namun harga yang ditawarkan lebih tinggi dari biasanya yang mencapai Rp25.000 per tabung dari biasanya tertinggi Rp 22.000 per tabung. "Ya sekarang sudah ada di Warung Madura, cuma harganya Rp 25.000, di warung kecil lainnya juga sama," ungkapnya. 

Hal senada juga diungkap salah seorang warga di wilayah Pedungan, dia mengatakan sejak Minggu malam keliling mencari gas LPG 3 kilogram sampai Senin pagi belum menemukan stok pedagang. 

Salah seorang pemilik warung di kawasan Dentim, mengaku, pihaknya sulit mendapat kiriman sejak dua pekan lalu. Tepatnya setelah libur panjang akhir pekan Hari Raya Kenaikan Yesus Kritus serta Idul Adha. 

Menurutnya kondisi ini kemungkinan terjadi karena libur panjang yang membuat pengiriman tertunda. Sempat dikirim hanya sekali dan dapat jatah yang kurang dari biasanya. "Sudah lama lagi gak dikirim hingga jumlahnya juga terbatas, dimana usai dikirim sudah langsung habis terjual," ujarnya. 

Sementara itu, Kabid Metrologi dan Tertib Niaga, Disperindag Kota Denpasar, Ni kadek Andriyani mengaku, tidak ada informasi terkait kelangkaan. Pihaknya mengaku selalu mengajukan extra droping (penambahan pasokan) saat hari libur nasional dan cuti bersama ke Pertamina. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya kelangkaan gas LPG 3 kilogram. 

Dirinya menyarankan agar masyarakat membeli gas LPG 3 kilogram ke pangkalan langsung. Namun kondisi dilapangan kebanyakan pangkalan pun mengalami hal yang sama langka LPG 3 kg walau pun ada jatahnya sudah dikurangi pihak agen.

wartawan
JRO
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.