BALI TRIBUNE - Warga Negara (WN) Rusia, Alexey Prusov (28) dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 106,2 gram ke Bali. Surat tuntutan dibacakan oleh JPU Eddy Arta Wijaya dan I Ketut Sujaya di ruang Candra Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (18/7).
Jaksa Eddy Arta Wijaya menilai bahwa terdakwa yang berprofesi sebagai software developer itu terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. "Perbuatan terdakwa melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim pimpinan DR. Yanto.
Sebelum sampai pada tuntutan pidana, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak menunjang program pemerintah dalam rangka memberantas narkotika. Sedangkan yang meringakan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," sebut jaksa dalam amar tuntutanya. Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp2 miliar. Apa bila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi dua pengacara, Pande Sugiantra dan Valerian Libert Wange langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang memohon keringanan hukuman. Dengan alasan terdakwa sudah mengaku terus terang, tidak mempersulit jalannya persidangan dan menyesali perbuatannya.
Atas pembelaan itu, JPU Eddy Arta menyatakan tetap pada tuntutannya, sehingga majelis hakim menunda sidang dengan agenda putusan pada Rabu (26/7) mendatang."Sidang kita tunda hingga Rabu (26/7) dengan agenda putusan," kata hakim menyudahi sidang.
Sementara itu, dalam surat tuntutan jaksa, juga diuraikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Terdakwa yang saat tinggal di Jalan Tegal Cupek, Gang Barata No. 29, Kuta Utara, Badung itu ditangkap polisi pada tanggal 6 Januari 2016 silam di Kantor Pos Sanset Road, Kuta, Badung.
Terdakwa ditangkap usai mengambil paket yang dialamatkan di Kantor Pos Sanset Road, Box 80361. Paket yang diketahui berisikan narkotika yang diduga sabu itu ditujukan kepada orang yang bernama Miche Kaiser. Sebelum terjadi penangkapan, awalnya padal 5 Januari 2017 petugas Bea Cukai yang sedang melaksanakan tugas di Kantor Pos melihat ada benda mencurigakan dalam paket kiriman yang ditujukan kepada Miche Kaiser.
"Atas kecurigaan itu, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut," sebut Jaksa Eddy Arta. Kecurigaan petugas benar adanya, saat dibukan dalam paket tersebut terdapat plastik bening yang di dalamnya berisi kristal berwarna coklat yang diduga sabu seberat 106,62 gram netto."Atas temuan itu lalu dilakukan koordinasi dengan kepolisian Polda Bali,"sebut jaksa Kejati Bali itu.
Kemudian pada tanggal 6 Januari petugas Kantor Pos menghubungi penerima paket, Miche Kaiser melalui telepon yang menyampaikan bahwa paket kiriman sudah tiba dan bisa diambil. Masih dihari yang sama sekitar pukul 18.30 wita, datang terdakwa Alexey Prusov ke Kantor Post Sanset Road untuk mengambil paket miliknya atas nama Miche Kaiser dengan Po Box 109.
"Saat itu terdakwa ditanya oleh petugas pos apakah paket ini milik terdakwa dan langsung dijawab iya oleh terdakwa,"kata Eddy Arta. Usai terdakwa mengambil kiriman tersebut, saat terdakwa tiba di parkiran Kantor Pos, terdakwa diringkus oleh petugas kepolisian dari Polda Bali.
Siapa pemilik nama Miche Kaiser juga diungkap dalam tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, terdakwa pada bulan November tahun 2016 datang ke Kantor Pos untuk membuka Po Box. Terdakwa oleh petugas lalu diberi formulir. Nah, saat terdakwa mendaftar itulah terdakwa mengisi formulir seolah-olah terdakwa bernama Miche Kaiser.