Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Tabanan Jadwalkan Pelantikan Sukaja Sebagai PAW Mendiang Gindera di 6 Oktober 2025

golkar
Bali Tribune / Wayan Sukaja

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Tabanan menjadwalkan pelantikan I Wayan Sukaja dari Partai Golkar sebagai pengganti antarwaktu (PAW) mendiang I Wayan Gindera. Rencananya, pelantikan Sukaja akan berlangsung pada Senin (6/10/2025). Jadwal ini ditetapkan setelah proses pergantian antarwaktu atau PAW ini melalui serangkaian tahapan administrasi hingga penetapan dari Gubernur Bali.

Pelaksana Tugas atau Plt Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Agus Harthawiguna, menjelaskan bahwa pelantikan itu akan diawali dengan ritual mejaya-jaya pada pukul 08.00 Wita. Selanjutnya, proses pelantikan akan dilaksanakan melalui mekanisme rapat paripurna istimewa dengan agenda pengambilan sumpah/janji anggota DPRD PAW. “Pelantikan ini sekaligus disesuaikan dengan hari baik. Kebetulan Senin (6/10) merupakan hari Purnama Kalima,” kata Agus Harthawiguna pada Minggu (5/10).

Sekadar mengingat, proses PAW ini terjadi karena anggota DPRD Tabanan dari Fraksi Partai Golkar, I Wayan Gindera, meninggal dunia pada Mei 2025 lalu. Dalam Pemilu 2024 lalu, mendiang Gindera yang merupakan politisi dari Kecamatan Kediri tersebut memperoleh 2.023 suara. Perolehan suara mendiang Gindera itu paling tinggi di antara calon anggota legislatif yang diajukan Partai Golkar di Daerah Pemilihan atau Dapil Tabanan IV (Kediri-Marga). Sehingga, satu jatah kursi DPRD Tabanan dari Dapil Tabanan IV menjadi hak mendiang Gindera kala itu.

Namun, pada Mei 2025 lalu, Gindera meninggal dunia sehingga mesti dilakukan proses pergantian antarwaktu atau PAW. Sesuai mekanisme PAW, kursi yang ditinggalkan anggota DPRD yang meninggal dunia akan diisi oleh calon legislatif peserta Pemilu 2024 dari partai dan dapil yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya. Sesuai hasil Pemilu 2024, perolehan suara Sukaja ada di bawah mendiang Gindera. Tepatnya yakni 1.145 suara. 

wartawan
JIN
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.