Peras Pedagang, Anggota Ormas Diringkus | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 23 Desember 2024
Diposting : 25 July 2017 19:58
redaksi - Bali Tribune
pemeras
Dua pemeras terhadap pedagang di Ubud saat diamankan polisi.

BALI TRIBUNE - Dua anggota ormas diringkus dan digelandang ke Mapolsek Ubud setelah tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap  seorang pedagang  di kawasan pariwisata Ubud. Sebelumnya kedua tersangka sempat lolos usai memeras uang korbannya senilai Rp 25 juta.

 Dengan pengawalan ketat, dua anggota ormas ini digelandang ke Mapolsek Ubud usai dibawa ke lapangan untuk proses pengembangan, Senin (24/7). Keduanya, yakni I Made Sudiana (29) asal Karangasem, dan Ketut Sumajaya (35) asal Tabanan.  Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp3 juta hasil pemerasan tersangka yang didapatkan dari korbannya, Ni Kadek Mulyati warga  asal Desa Lodtunduh, Ubud.

Dari keterangan Kapolsek Ubud, Kompol I  Nyoman Wirajaya, aksi pemerasan  ini sudah dilakukan tersangka berulangkali dan disertai ancaman. Minggu sebelumnya, kedua tersangka berhasil memeras korban senilai Rp25 juta. ”Terakhir tersangka mendapatkan Rp3 juta dan langsung  kami ringkus,” terangnya.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka hanya orang suruhan.  Mereka ditugaskan oleh bosnya untuk meminta uang kepada korban,  karena berutang.  Sementara korban tidak merasa memiliki utang dengan siapapun.  Meksi diakui, korban pernah terlibat urusan jual beli tanah  dengan seorang dari Denpasar dan itupun tidak ada  utang piutang juga. ”Untuk kasus ini, tidak ada ancaman fisik, namun korban sangat ketakutan secara psikis,” terangnya.

Mengembangkan kasus ini, polisi kini masih melacak atasan tersagka yang disebut-sebut sebagai orang yang memerintahkan. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 368 KUHP  dengan ancaman sembilan tahun penjara.