BALI TRIBUNE - Dua anggota ormas diringkus dan digelandang ke Mapolsek Ubud setelah tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap seorang pedagang di kawasan pariwisata Ubud. Sebelumnya kedua tersangka sempat lolos usai memeras uang korbannya senilai Rp 25 juta.
Dengan pengawalan ketat, dua anggota ormas ini digelandang ke Mapolsek Ubud usai dibawa ke lapangan untuk proses pengembangan, Senin (24/7). Keduanya, yakni I Made Sudiana (29) asal Karangasem, dan Ketut Sumajaya (35) asal Tabanan. Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp3 juta hasil pemerasan tersangka yang didapatkan dari korbannya, Ni Kadek Mulyati warga asal Desa Lodtunduh, Ubud.
Dari keterangan Kapolsek Ubud, Kompol I Nyoman Wirajaya, aksi pemerasan ini sudah dilakukan tersangka berulangkali dan disertai ancaman. Minggu sebelumnya, kedua tersangka berhasil memeras korban senilai Rp25 juta. ”Terakhir tersangka mendapatkan Rp3 juta dan langsung kami ringkus,” terangnya.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka hanya orang suruhan. Mereka ditugaskan oleh bosnya untuk meminta uang kepada korban, karena berutang. Sementara korban tidak merasa memiliki utang dengan siapapun. Meksi diakui, korban pernah terlibat urusan jual beli tanah dengan seorang dari Denpasar dan itupun tidak ada utang piutang juga. ”Untuk kasus ini, tidak ada ancaman fisik, namun korban sangat ketakutan secara psikis,” terangnya.
Mengembangkan kasus ini, polisi kini masih melacak atasan tersagka yang disebut-sebut sebagai orang yang memerintahkan. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.