balitribune.co.id | Denpasar - Maraknya penipuan digital kembali menyasar masyarakat dengan mencatut nama otoritas resmi negara. Kali ini, pelaku kejahatan siber mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjalankan berbagai modus penipuan.
DJP melalui siaran persnya, Rabu (18/2), mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai pajak dan menghubungi wajib pajak melalui pesan singkat maupun telepon.
Dalam beberapa kasus, pelaku menggunakan berbagai dalih untuk meyakinkan korban. Di antaranya terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga informasi mutasi atau promosi pejabat pajak.
Modus tersebut sengaja dikemas seolah-olah berkaitan dengan kebijakan resmi DJP, sehingga tampak meyakinkan bagi masyarakat yang kurang memahami prosedur administrasi perpajakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku umumnya menghubungi korban melalui WhatsApp. Beberapa pola yang sering terjadi antara lain:
- Mengirim file berformat .apk dan meminta korban mengunduhnya.
- Mengirim tautan palsu yang mengatasnamakan aplikasi M-Pajak.
- Meminta pelunasan tagihan pajak melalui transfer langsung.
- Menawarkan proses pengembalian kelebihan bayar pajak (refund).
- Mengirim tautan pembayaran meterai elektronik palsu.
- Menelepon dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengaku sebagai pejabat DJP.
DJP menegaskan, masyarakat tidak boleh sembarangan mengunduh file aplikasi di luar kanal resmi. File berformat .apk dari sumber tak dikenal berpotensi mengandung malware yang dapat mencuri data pribadi maupun menguras rekening korban.
Apabila menerima pesan atau telepon mencurigakan yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui saluran resmi berikut:
- Kantor pajak terdekat.
- Kring Pajak 1500200.
- Email [pengaduan@pajak.go.id](mailto:pengaduan@pajak.go.id).
- Akun X resmi @kring_pajak.
- Situs pengaduan.pajak.go.id.
- Live chat melalui [www.pajak.go.id](http://www.pajak.go.id).
DJP menegaskan bahwa komunikasi resmi tidak pernah meminta transfer dana ke rekening pribadi maupun meminta pengunduhan aplikasi dari tautan tidak resmi.
Selain melakukan konfirmasi, masyarakat juga dapat melaporkan nomor atau konten penipuan melalui saluran resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, yakni:
- Aduan nomor telepon penipu melalui laman aduannomor.id.
- Aduan konten, tautan, atau aplikasi penipuan melalui laman aduankonten.id.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui aparat penegak hukum setempat.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa literasi digital dan kehati-hatian menjadi benteng utama menghadapi kejahatan siber. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah panik ketika menerima pesan yang mengatasnamakan institusi pemerintah, terlebih jika disertai permintaan uang atau data pribadi.
DJP meminta pengumuman ini turut disebarluaskan agar semakin banyak masyarakat yang terlindungi dari potensi penipuan.
Di era digital, satu klik bisa berakibat fatal. Karena itu, verifikasi sebelum bertindak adalah langkah paling aman.