Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Wirawan Adiputra
Bali Tribune / KEPALA BADAN - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Wirawan Adiputra

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Kondisi ini membuat kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Klungkung merasa khawatir. Mereka khawatir, kontrak mereka diputus. Sebab, PPPK  masuk kelompok rentan terkena imbas kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Klungkung,  Ida Bagus Wirawan Adiputra dikonfirmasi, Minggu (29/3) menyatakan, sejauh ini belum ada pembahasan terkait rencana pemutusan kontrak PPPK. Ia mengaku belum menerima informasi resmi dari pemerintah pusat terkait penciutan PPPK. "Kami belum ada menerima informasi resmi dari pusat. Juga di daerah belum ada membahas soal itu," kata Ida Bagus Wirawan.

Sementara itu secara terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Nyoman Susanta, mengungkapkan porsi belanja pegawai di Klungkung sudah pada angka 34,13 persen dari total APBD di luar tunjangan profesi guru dari pusat. Susanta juga menyatakan sejauh ini belum ada pembahasan terkait rencana membidik efisiensi pos belanja PPPK untuk memenuhi ambang batas maksimal 30 persen amanat UU HKPD. 

Susanta menjelaskan, sejauh ini untuk tahap penyusunan APBD tahun 2027, Pemkab Klungkung baru pada tahapan pelaksanaan musyawarah pembangunan (musrenbang). Setelah tahapan itu, barulah akan diadakan pembahasan terkait organ-organ APBD. Pemkab memilih strategi menggenjot pundi-pundi penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Belanja pegawai masih diatas ketentuan (undang-undang), angkanya 34,13 persen. Tapi Pemkab berkomitmen mengikuti aturan yang ada dan terus mengupayakan sesuai regulasi (batas maksimal) 30 persen, " tandas Susanta. 

wartawan
SUG
Category

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.