balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.
Capaian ini melingkupi keberhasilan berbagai indikator pelayanan, mulai dari perekaman KTP elektronik, kepemilikan akta kelahiran, penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD), hingga dokumen kependudukan lainnya.
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata saat dikonfirmasi, Rabu (20/5), menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif.
"Predikat sangat baik dari evaluasi kinerja tahun 2025 ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Dewa Juli.
Ia menambahkan, pelayanan administrasi kependudukan harus terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat dan kemajuan teknologi. "Harapan kami ke depan adalah pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan semakin meningkat dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas," tambahnya.
Melalui raihan ini, Disdukcapil Kota Denpasar berkomitmen mempertahankan capaian tersebut guna mendukung pelayanan publik yang prima sesuai visi Kota Kreatif Berbasis Budaya menuju Denpasar Maju.