Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanah Bersengketa Dipasarkan di Medsos, Kuasa Hukum Minta Masyarakat Waspada

tanah sengketa
Bali Tribune / TANAH PURI - Lokasi tanah yang bersengketa dan dimenangkan Puri Kaleran Kangin. (ist)

balitribune.co.id I Denpasar - Putusan pengadilan yang telah inkracht ternyata belum menghentikan polemik lahan di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan. Puri Kaleran Kangin sebagai pemenang perkara perdata justru tidak dapat menguasai tanah yang menjadi hak mereka. 

Diduga masih ada pihak-pihak yang melakukan klaim secara paksa karena  bermunculan iklan penjualan objek tanah seluas 68 are itu di media sosial. Selain itu ada pula pihak yang mengaku dibayar untuk menjaga tanah tersebut.

Tim Kuasa Hukum Puri Kaleran Kangin yakni Ketut Rinata, Iswahyudi, Indra Setiawan, dan I Nyoman Gde Sudiantara meminta agar masyarakat berhati-hati. Nyoman Sudiantara, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah akun di media sosial yang menawarkan sebidang tanah di kawasan Subak Kerdung yang merupakan milik klien mereka, Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara. 

“Kami melihat ada berita dan iklan di Facebook yang menyatakan menjual tanah milik klien kami di Subak Kerdung. Setelah kami cek, akun-akun tersebut merupakan akun palsu. Pada intinya kami ingin melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban,” ungkapnya kepada wartawan di Denpasar, Sabtu (6/6/2026).

Dijelaskan pria yang akrab disapa Ponglik ini, sengketa perdata mengenai silsilah keluarga dan hak atas tanah tersebut telah diputus di tiga tingkat peradilan. Gugatan yang diajukan Anak Agung Ngurah Darmawan dalam perkara Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Denpasar melalui perkara Nomor 68/PDT/2024/PT DPS. Selanjutnya, Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi Nomor 1713 K/Pdt/2025 juga menolak permohonan kasasi sehingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai pengadilan tingkat pertama dan banding telah tepat dalam menilai alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan setempat yang menunjukkan objek sengketa telah lama dikuasai leluhur pihak tergugat dan hasil pengelolaannya berkaitan dengan lingkungan Puri Kaleran. 

“Kalau gugatan ditolak seluruhnya, artinya yang bersangkutan (penggugat) tidak dapat membuktikan haknya atas tanah tersebut,” terangnya.

Menurut Ponglik, parahnya lagi terdapat pihak yang memasukan escavator (alat berat) untuk melakukan pembangunan dan memasangi objek lahan dengan plang kepemilikan. Klaim kepemilikan itu berpotensi menyesatkan masyarakat yang tidak memahami riwayat hukum objek tersebut.

Menurut Ponglik, proses peralihan hak atas tanah tidak dapat dilakukan begitu saja karena harus melalui mekanisme hukum, termasuk di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.  

“Yang kami khawatirkan adalah masyarakat yang tidak memahami proses hukum, bisa saja orang mengaku sebagai pemilik lalu menawarkan tanah. Padahal belum tentu memiliki hak yang sah. Kami tidak ingin ada korban baru akibat transaksi yang berpotensi bermasalah,” ujarnya.

Sementara Ketut Rinata mengungkapkan, pihaknya juga menemukan aktivitas yang dinilai mencurigakan di lokasi sengketa. Saat mendatangi area tersebut bersama aparat Kepolisian, mereka bertemu sejumlah orang yang mengaku ditugaskan menjaga lahan oleh pihak tertentu yang disebut membeli tanah dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik.  

“Kami menemukan orang-orang yang mengaku dibayar untuk menjaga lokasi. Ada juga informasi mengenai upaya pengukuran di lapangan. Padahal perkara perdata ini sudah berakhir dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Indra Setiawan menjelaskan pihaknya sengaja tidak menurunkan massa ataupun melakukan tindakan penguasaan fisik terhadap lahan meskipun telah memenangkan perkara perdata. Langkah tersebut diambil agar tidak menimbulkan persoalan baru yang justru dapat merugikan klien mereka. Terlebih masih terdapat sejumlah proses pidana yang sedang berjalan di Kepolisian. 

“Kami memilih menghormati hukum. Semua langkah yang kami tempuh dilakukan melalui jalur resmi. Kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi dan beberapa laporan sudah naik ke tahap penyidikan dan satu sudah ada tersangka. Yang kami harapkan adalah kepastian hukum dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban akibat klaim-klaim yang belum tentu benar,” katanya.

Tim kuasa hukum mengimbau masyarakat, investor, agen properti, maupun calon pembeli agar melakukan penelitian hukum secara menyeluruh sebelum melakukan transaksi atas tanah yang berkaitan dengan sengketa tersebut. Masyarakat juga diminta tidak hanya berpatokan pada klaim sepihak maupun promosi di media sosial, melainkan memperhatikan fakta hukum yang telah diuji melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.  

“Cukup klien kami yang menjadi korban selama ini. Jangan sampai ada korban-korban lain dari masyarakat karena tidak mengetahui riwayat hukum objek tersebut,” pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

Sengketa Tanah Serangan: MA Tolak PK PT BTID dan Desa Adat, Ahli Waris Desak Eksekusi dan Ganti Rugi Rp10,5 M

balitribune.co.id | Denpasar - Perjuangan Siti Sapurah alias Ipung, ahli waris Daeng Abdul Kadir, dalam sengketa tanah di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, kembali membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Desa Adat Serangan.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Bandara Ngurah Rai Ungkap 5 Kasus dari Porter Nakal hingga Haji Bodong

balitribune.co.id | Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menggulung lima kasus tindak pidana yang terjadi di lingkungan bandara maupun di dalam penerbangan. Pengungkapan berbagai perkara mulai dari ulah porter nakal, pencurian kabin oleh WNA, haji bodong, hingga penggelapan dana maskapai asing tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Lantai III Mapolres Bandara, Kamis (5/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Perkara Belum Memenuhi Syarat, Kejari Tabanan Kembalikan Berkas Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id | Tabanan – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengembalikan berkas pemeriksaan para tersangka pengeroyokan maut terduga maling ayam di Desa Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti.

Baca Selengkapnya icon click

Instalasi Listrik Terbakar, Pelayanan Kantor Samsat Jembrana Terganggu

balitribune.co.id | Negara - Kebakaran instalasi listrik berupa KWh meter dan Miniature Circuit Breaker (MCB) di Kantor Samsat Jembrana, Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kamis (5/11/2026), menyebabkan aktivitas pelayanan terganggu. Pegawai dan masyarakat yang sedang mengurus administrasi kendaraan bermotor berhamburan keluar gedung setelah muncul asap tebal, percikan api, dan suara ledakan kecil dari instalasi listrik tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sisir Kawasan Genteng Biru, Tim Gabungan Penertiban Parkir Liar Denpasar Jaring 4 Orang

balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan dari Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS), Polresta Denpasar, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar menggelar penertiban parkir liar di kawasan Genteng Biru, Denpasar Barat, Kamis (5/11/2026). Dalam aksi tersebut, empat orang terjaring dan langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Pohon Aren 20 Meter Tumbang Timpa Bangunan Suci Pura Kerta Sari Taro Kaja 

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah hujan ekstrem mereda dua hari, sebuah pura di tengah hutan Desa Adat Taro Kaja, Taro, Tegallalang didapati dalam kondisi mengenaskan.  Bangunan suci di Pura Kerta Sari tersebut rusak tertimpa sebuah pohon aren setinggi sekitar 20 meter. Musibah di pura yang lokasinya jauh dari pemukiman ini, baru di ketahui warga, Rabu (4/11/2026) sore.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.