Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Industri Penyulingan Daun Cengkeh Kembali Marak, Tiga Usaha Kantongi NIB

Kasat Pol PP Komang Kappa Tri Aryandono, Kepala DPMPTSP Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra dan Kepala Distankan Buleleng, Gede Melandrat.
Bali Tribune / Kasat Pol PP Komang Kappa Tri Aryandono, Kepala DPMPTSP Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra dan Kepala Distankan Buleleng, Gede Melandrat.

balitribune.co.id I Singaraja - Industri penyulingan daun cengkeh kembali menjadi sorotan di Kabupaten Buleleng. Persoalan ini mencuat setelah gudang penyulingan daun cengkeh di Banjar Dinas Widarbasari, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, terbakar pada Sabtu (29/8/2026).

Di tengah kembali maraknya aktivitas tersebut, muncul perbedaan pandangan antar OPD mengenai penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh serta Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 4306 Tahun 2012 tentang Larangan Mengambil atau Memungut Daun Cengkeh.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Distankan) Buleleng, Gede Melandrat, menegaskan kedua aturan tersebut masih berlaku selama belum dicabut. Menurutnya, tindak lanjut apabila terjadi pelanggaran menjadi kewenangan Satpol PP.

“Aturan itu (Perbup dan SE Bupati) masih berlaku dan selanjutnya pelaksana tindak lanjut Perbup adalah Pol PP,” tegas Melandrat, Rabu (2/9/2026).

Sementara Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, menilai aturan tersebut perlu dikaji kembali karena diterbitkan sebelum perkembangan sistem perizinan berusaha saat ini. “Ini didiamkan saja oleh OPD tidak ada dilakukan pengkajian. Tidak dicabut tapi tidak ada pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.

Kappa menegaskan Satpol PP berada pada tahapan akhir dalam penegakan aturan. Pembinaan dan pengawasan, kata dia, semestinya lebih dahulu dilakukan OPD teknis sebagai pengampu regulasi. “Artinya OPD teknis masa bodoh, ada masalah dilempar. Pol PP tugasnya kan paling akhir, eksekutor,” tegasnya.

Dari sisi perizinan, Kepala DPMPTSP Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, mengakui Perbup Nomor 61 Tahun 2012 belum dicabut. Namun, ia menilai dasar hukum aturan tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan perizinan berbasis OSS.

“Akan tetapi dasar hukumnya sudah tidak relevan. Selain itu dalam OSS izin usaha dengan KBLI 20294 (industri minyak atsiri/atsiri hulu) masih terbuka untuk wilayah Kabupaten Buleleng sepanjang RDTR memungkinkan,” ujarnya.

Menurut Dharma Seputra, ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Usaha penyulingan daun cengkeh untuk menghasilkan minyak cengkeh atau minyak atsiri dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan perizinan. Karena itu, Perbup Nomor 61 Tahun 2012 dinilai perlu ditinjau kembali agar selaras dengan regulasi nasional.

“Berdasarkan hal itu Usaha Penyulingan Daun Cengkeh dibenarkan untuk dapat dilaksanakan sehingga Perbup No. 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh perlu ditinjau kembali karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud,” jelasnya.

DPMPTSP menyebut terdapat tiga usaha penyulingan cengkeh di Buleleng yang telah memiliki NIB dengan KBLI usaha minyak atsiri. Namun, setiap usaha tetap harus memenuhi persyaratan terkait kesesuaian KBLI, lingkungan, tata ruang, bangunan, serta ketentuan sektoral lainnya.

Ditambahkan, terdapat dua usaha yang memiliki NIB, yakni di Desa Bingin Banjar dan Banjar Dinas Widarbasari, Desa Padangbulia. Usaha di Bingin Banjar disebut telah ditutup Satpol PP, sedangkan lokasi di Padangbulia merupakan gudang yang terbakar. Sementara lima usaha penyulingan yang disebut tidak memiliki NIB juga telah ditutup Satpol PP.

Dharma Seputra menilai keberadaan OSS membuat sejumlah regulasi daerah yang diterbitkan sebelum sistem tersebut berlaku perlu dievaluasi. Ia menegaskan evaluasi diperlukan agar aturan daerah tidak justru menjadi hambatan bagi investasi yang memenuhi ketentuan.

“Sudah tidak  relevan sebenarnya, namun belum dicabut. Setelah UU Cipta Kerja, perizinan via OSS. Dengan adanya OSS, banyak perda dan perbup yang gak relevan lagi, harus ada evaluasi lagi agar tidak menjadi batu sandungan investasi,” tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Di Tengah Kelangkaan, Polda Bali Ringkus 7 Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali bersama jajaran Polres dan Polresta menindak tegas praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di wilayah hukum Bali. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Sengketa Tanah Subak Kerdung, Saksi Ahli: Tak Ada Kerugian dan Unsur Pidana

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang lanjutan perkara sengketa tanah Subak Kerdung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/10/2026). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa A.A. Darmawan menghadirkan dua saksi ahli, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr. Cokorda Dalem Dahana, S.H., M.Kn. selaku ahli hukum pertanahan, serta Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. selaku ahli hukum pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beli dan Test Ride Kawasaki Brusky 125 di DUIN Kawasaki, Berhadiah Sepeda Motor

balitribune.co.id | Denpasar - Kesempatan memenangkan sepeda motor baru Kawasaki terbuka bagi konsumen di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Melalui jaringan outlet DUIN Kawasaki di wilayah Bali–NTB, konsumen yang membeli maupun melakukan test ride Kawasaki Brusky 125 berkesempatan mengikuti undian berhadiah utama satu unit motor serupa.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Membawa Pengalaman Korean BBQ dengan Butter-Aged 144 Jam, Bbasam Hadir di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Bbasam, restoran asal Seoul, Korea Selatan, resmi membuka lokasi internasional pertamanya di Kerobokan, Badung, Bali, dengan membawa pengalaman Korean BBQ yang berbeda melalui teknik butter-aging yang menjadi ciri khasnya. Berbeda dari sajian samgyeopsal pada umumnya, Bbasam menggunakan proses aging selama 144 jam untuk menghasilkan cita rasa dan tekstur yang khas sebelum daging dipanggang langsung di meja.  

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atasi Kelangkaan BBM, Gubernur Koster Tinjau Depo Pesanggaran dan Minta Penyaluran Dipercepat 

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster kembali meninjau Depo Pertamina Pesanggaran, Denpasar Selatan, Kamis (15/10/2026) siang. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan percepatan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ke seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berjalan optimal guna mengurai antrean kendaraan di masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.