BALI TRIBUNE - Ni Ketut Nariani (37), mungkin akan berpikir ulang untuk mengulangi perbuatannya. Perempuan yang membawa kabur bayi yang lahir dari rahim Kiki Rizki Amaliah ini akhirnya divonis hukuman 5 bulan ditambah 15 hari oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (14/9).
Dalam putusanya, Majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 330 Ayat 1 KUHP. Majelis hakim menilai, hala yang memberatkan perbuatan terdakwa dengan membawa kabur seorang yang belum cukup umur tanpa seizin orang tua kandungnya.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan berterus teras terang selama menjelani persidangan, serta menyesali perbuatannya," kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Vonis ini memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martinus T Suluh. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara. Terhadap tuntan ini baik JPU maupun kuasa hukum dan terdakwa sendiri menyatakan menerima.
Seperti diketahui, atas tidakannya terdakwa didakwa dengan dua pasal yakni pasal 328 KUHP dan Pasal 330 ayat 1 KUHUP. Kasus yang menjerat terdakwa bermula dari perkenalannya dengan saksi korban Kiki Rizki Amaliah yang pada saat itu sedang mengandung. Kemudian, terdakwa mengajak Ameliah untuk tinggal dekat terdakwa di kos-kosan yang beralamat di Jalan Gua Lempeh No 6 Pecatu, Badung. "Saat itu terdakwa mulai membiaya hidup saksi korban sampai rutin kontrol di Klinik Rahayu," beber jaksa
Tak sampai disitu, ketika kandungan Amaliah mengalami kekeringan air ketuban saat memasuki usia delapan bulan, atas saran dari dokter agar Ameliah segera melakukan USG secara mendalam di klinik Tiara Usada. Setelah dilakukan pemeriksaan itu, Amelia dibawa ke RSUP Sanglah untuk ditangani lebih lanjut. Setelah beberapa hari dirawat, pada 31 Juli 2016 bayi Amelia lahir prematur setelah dilakukan operasi cesar. "Semua biaya persalinan dibayar oleh suami terdakwa sebesar Rp 11.000.000," kata Jaksa
Selanjutnya, setelah diijinkan pulang dari rumah sakit Amelia menyerahkan bayinya kepada terdakwa karena pada saat itu kamar kostnya tidak memungkin untuk merawat bayi prematur. "Dari situ, terdakwa telah mempunyai maksud untuk menguasai bayi Ameliah dari kekuasaan orang tua kandungnya. Sejak Ameliah menyerahkan anaknya untuk dirawat oleh terdakwa, dia pernah meminta anaknya untuk dibawa pulang ke Banyuwangi namun tidak kasih. Malah terdakwa meminta ganti rugi sebesar 30 juta rupiah, " ungkapnya
Singkat cerita, terdakwa kemudian membawa Bayi itu ke rumah orang tuanya di Desa Meko, Pamona Selatan, Poso, Sulawesi Selatan untuk upacara 6 bulanan tanpa seijin saksi Ameliah sebagai orang tua kandung bayi. "Saksi korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Pada 11 April 2017 terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisan Di Reskrimun Polda Bali di Desa Wawandula Kabupaten Luwuk Timur, Sulawesi Selatan. Setelah dibawa ke Polda Bali untuk diproses lebih lanjut," Katanya.