Denpasar, Bali Tribune
Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali Wayan Disel Astawa, rupanya jalan terus. Buktinya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Bali telah mengusulkan PAW Disel Astawa ke Pimpinan DPRD Provinsi Bali.
Pimpinan Dewan bahkan juga sudah langsung meneruskan usulan PAW tersebut ke meja Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, yang dikonfirmasi usai Sidang Paripurna Istimewa di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Kamis (28/4).
“Surat usulan PAW sudah kami proses dan sudah juga kami sampaikan ke Gubernur Bali,” ucapnya.
Dengan sudah dikirimnya surat usulan PAW Disel Astawa ke Gubernur Bali, kata dia, maka kewenangan selanjutnya ada pada gubernur. Sebab orang nomor satu di Bali itu masih harus meneruskan surat usulan PAW tersebut ke Menterian Dalam Negeri (Mendagri) RI di Jakarta.
Dengan demikian, keputusan soal PAW sepenuhnya menjadi kewenangan Mendagri. “Nanti gubernur yang memeroses. Namun terkait pertimbangan maupun eksekusi kapan PAW akan dilaksanakan, seluruhnya bergantung dari keputusan Mendagri,” jelas politisi PDIP asal Tabanan ini.
Disinggung permintaan Disel Astawa agar DPRD Provinsi Bali menunda proses PAW politisi asal Ungasan itu karena sedang melakukan gugatan hukum, Wiryatama mengatakan, itu bukan kewenangan lembaga dewan.
“Pertimbangannya bukan di situ. Kita tidak ada kewenangan di situ. Kalau kami agendakan, itu yang salah. Karena yang berhak itu adalaah Mendagari. Kalau surat Mendagri turun, baru kita eksekusi dan agendakan,” ujarnya.
Sebelumnya pada tanggal 11 April lalu, Disel Astawa menggugat Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Denpasar. Ketua DPD PDIP Provinsi Bali Wayan Koster dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Badung Giri Prasta, juga turut digugat Disel Astawa.
Dalam gugatan dengan nomor registrasi 248/ PDT.G/ 2016/ PN.DPS tersebut, Disel Astawa merasa nama baik dan kehormatannya tercemar akibat pemecatan oleh PDIP. Terkait adanya gugatan perbuatan melawan hukum ini, Disel Astawa meminta DPRD Provinsi Bali agar tidak memeroses PAW terhadap dirinya sebagaimana diusulkan oleh DPD PDIP Provinsi Bali, sampai adanya putusan hukum yang inkrah.
Sayangnya, permintaan Disel Astawa ini sepertinya tak ‘bertaring’ sebab proses PAW justru jalan terus. Meski demikian, Disel Astawa sepertinya tak mau ambil pusing. Buktinya, anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali itu tetap aktif berkantor. Bahkan Kamis (28/4), Disel Astawa juga menghadiri Sidang Paripurna Istimewa Penetapan LKPJ Tahun 2015 serta Sidang Paripurna Penetapan Perda Perubahan Kedua Atas Perda Pajak Daerah di Gedung Dewan.