Reklame Rokok Dibongkar | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 23 Desember 2024
Diposting : 5 October 2017 20:51
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Pengadilan
BONGKAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar membongkar paksa papan reklame rokok di Jalan Cargo Permai No 93 Denpasar Utara, Rabu (4/10).

BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar membongkar paksa papan reklame di Jalan Cargo Permai No 93 Denpasar Utara, Rabu (4/10). Penertiban reklame tersebut dilakukan karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, papan reklame ini juga menampilkan iklan rokok, yang melanggar Peraturan Daerah No 7 Tahun 2013 tentang KTR.

‘’Langkah ini diambil untuk menciptakan Kota Denpasar Bersih, Aman dan Nyaman dengan menertibkan papan reklame kedaluwarsa dan tidak mengantongi IMB. Papan reklame  tersebut terpaksa ditertibkan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu papan reklame ini menampilkan iklan rokok, yang melanggar Peraturan Daerah No 7 tahun 2013 tentang KTR. Iklan rokok tidak boleh lagi berkeliaran di Kota Denpasar,’’ ujar Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana usai pembongkaran, kemarin.

Ia mengatakan, sebelum Satpol PP Kota Denpasar menertibkan  papan reklame tersebut, pihaknya telah memberikan surat teguran I, II dan III. Bahkan, Satpol PP Kota Denpasar telah meminta pemilik membongkarnya sendiri. Namun sampai batas waktu yang diberikan, papan reklame tersebut belum juga diturunkan, maka terpaksa pihaknya melakukan penertiban.

Penertiban tersebut juga melibatkan Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, TNI, Kepolisian Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Denpasar, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan  Pertanahan Kota Denpasar, Dinas Penanaman Modal  dan PTSP  Kota Denpasar, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup  dan Kebersihan Kota Denpasar, Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar dan Camat Denpasar Utara.

Dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur  (SOP) maka dalam penertiban ini pemilik atas nama Wayan Suarti tidak melakukan perlawanan. Bahkan pemilik meminta maaf, karena mendirikan papan reklame tanpa IMB.

Untuk mengantisipasi kejadian ini terulang kembali, Sudana meminta masyarakat ikut serta memantau di lingkungannya masing-masing. “Kalau ada papan reklame tanpa IMB agar segera melaporkan ke Satpol PP Denpasar atau Dinas terkait,’’  harapnya, sembari menambahkan beberapa papan reklame yang kedaluwarsa dan tanpa izin akan ditertibkan secara bertahap.