Lagi, Napi Kendalikan Penjualan Narkoba | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 23 Desember 2024
Diposting : 7 October 2017 14:02
Redaksi - Bali Tribune
Kompol I Wayan Artha Ariawan memperlihatkan barang bukti dan tersangka

BALI TRIBUNE - Nara pidana (napi) Lapas Kerobokan kembali disebut-sebut sebagai pengendali penjualan narkoba. Itu setelah pengakuan seorang tersangka narkoba, M. Jalaludin (34) yang dibekuk anggota Polresta Denpasar di depan sebuah minimarket di Jalan Darmawangsa, Kuta Selatan, Kamis (28/9) pukul 23.15 Wita lalu.

Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua paket sabu. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di tempat kosnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti tambahan sebanyak 16 paket sabu. Total 18 paket sabu dengan berat bersih 19,89 gram.

Kepada petugas, ia mengaku barang bukti sebanyak itu adalah milik seorang napi yang ada di dalam Lapas Kerobokan berinisial BB. Sabu itu diambil dengan modus tempelan di seputaran Jalan Taman Sari Kerobokan kemudian dipecah menjadi paket kecil-kecil lalu dijual dengan modus tempelan pula.

"Dia (tersangka-red) ini tunggu perintah untuk melakukan tempelan di mana sesuai dengan petunjuknya. Dia mengaku sudah empat kali melakukan tempelan atas perintah dari BB. Dia dibayar upah Rp50 ribu untuk sekali tempelan dan bonus mengonsumsi sabu," ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Artha Ariawan, SIk siang kemarin.

Pengakuan serupa datang dari tersangka Maulid (29). Pria yang diringkus di Jalan Pulau Bungin Gang 9X Pedungan Denpasar, Rabu (4/10) pukul 23.20 Wita ini mengaku, barang bukti 11 paket sabu dengan berat bersih 62,54 gram yang diamankan petugas adalah milik seorang nara pidana Lapas Kerobokan berinisial BRA.

Residivis narkoba tahun 2012 enam tahun penjara ini mengaku disuruh oleh BRA untuk melakukan tempelan dengan upah Rp50 hingga Rp100 ribu untuk sekali tempel. "Modus dan pengakuannya sama dengan tersangka sebelumnya (Jalaludin - red). Mereka hanya mengikuti perintah dari dalam Lapas (napi -red) untuk melakukan tempelan," ujar Wayan Artha.

Penangkapan lainnya terhadap satu jaringan dengan tersangka Wahyu Abadi (23), Alvian Irawan  (24) dan Jerico Merekeva (26) di lokasi yang berbeda pada Senin (2/10). Berawal dari penangkapan terhadap Wahyu di Jalan Dewi Sri III Kuta pukul 22.00 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti satu paket ganja seberat 8,12 gram.

Kepada petugas, ia mengaku mendapat ganja itu dari seseorang bernama Alvian yang dibeli seharga Rp400 ribu dibayar melalui transfer bank, kemudian ganja dibawakan ke tempat yang sudah disepakati.

Meski ia mengaku baru pertama kali membeli dari Alvian, namun polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Alvian di Jalan Raya Kerobokan pada pukul 22.50 Wita. Dari tangan penjual sepatu online ini, polisi mengamankan barang bukti satu paket ganja.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka di Jalan Tangkuban Perahu Padang Sambian, Denpasar Barat dan ditemukan dua paket ganja lagi. Total 3 paket ganja dengan berat bersih gram 166, 2 gram.

Menariknya, pada saat penggeledahan itu datanglah teman tersangka, Jerico yang sama-sama sebagai pengedar sehingga langsung diamankan petugas. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 7 paket ganja dengan berat keseluruhan 141,51 gram.

"Mereka berdua ini mengaku patungan membeli ganja dari media  online instagram seharga Rp3 juta. Masing-masing tersangka mengeluarkan uang Rp1,5 juta kemudian ditransfer menggunakan ATM milik Alvian kemudian paket ganja diterima melalui ekspedisi yang diantar ke alamatnya Alvian," terang mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Polisi juga berhasil mengungkap jaringan lainnya dengan tiga tersangka lagi. Mereka adalah Wayan Tamiarta (35), Made Adi Candra Wibawa (24) dan Made Parwata (32). Berawal dari penangkapan Tamiarta dan Candra Wibawa di Jalan Uluwatu Kuta Selatan, Rabu (4/10) pukul 12.00 Wita. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu buah bong berisi sabu dengan berat bersih 0,05 gram.

Kedua tersangka menerangkan mendapat sabu dari Parwata yang diberikan secara cuma-cuma. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menciduk Parwata di seputaran Jalan Uluwatu pada pukul 16.30 Wita. Dari tangan security sebuah vila ini polisi menyita barang bukti tiga paket sabu dengan berat bersih 0,19 gram.

"Pengakuannya, barang bukti ini dia beli dari seseorang berinisial BY dengan bertemu langsung seharga Rp500 ribu kemudian dipecahkan menjadi paket kecil-kecil. Sekarang masih kita dalami keterangannya dan kembangkan untuk mencari BY ini," tukas mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini.