BALI TRIBUNE - Seorang warga negara Rusia, Pomah Roman Kuzin (24) dideportasi oleh petugas Imigrasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (20/10) pukul 22.30 Wita lalu. Sebab, pemilik nomor pasport 724183549 ini overstay izin tinggalnya di Indonesia selama setahun.
Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune kemarin mengatakan, wisatawan ini tertangkap oleh petugas Imigrasi di seputar kawasan Kuta. Selanjutnya, dalam pemeriksaan diketahui izin tinggalnya di Bali sudah lewat, sehingga petugas langsung berkoordinasi untuk memulangkannya.
Ia diantar oleh petugas Imigrasi kelas I Khusus Ngurah Rai ke terminal keberangkatan Internasional. Wisman ini dideportasi dengan rute Denpasar-Kualalumpur, Malaysia menggunakan maskapai Air Asia AK371. “Dia hanya pelanggaran administrasi saja. Soalnya, visanya sudah mati sejak setahun yang lalu. Namun dia masih di sini (Bali) sehingga diambil langkah tegas untuk mendeportasikannya,” ungkap seorang petugas.
Dijelaskan petugas yang tidak mau namanya dikorankan ini, proses deportasi melalui gate A8 pesawat Air Asia dengan di dampingi dua orang petugas imigrasi dan supervisor Avesc Air Asia ini berlangsung dalam penjagaan ketat. Sebab, insiden sehari sebelumnya sempat terjadi pembatalan lantaran wisman ini mabuk berat.
Petugas yang sudah membawanya ke bandara terpaksa memulangkannya kembali dengan alasan keselamatan penumpang dan wisman itu sendiri, “Sebenarnya hari Kamis (19/10), dia sudah dijadwalkan untuk terbang. Tetapi dia justru minum alkohol yang berlebihan, sehingga mabuk berat. Pihak maskapai tidak mengizinkannya dengan alasan keselamatan,” tuturnya.
Tidak hanya itu saja. Ulah wisman yang diketahui belakangan tinggal di Jalan Melasti, Seminyak, Kuta ini sempat menyayat tangannya sendiri lantaran kesal tidak jadi diberangkatkan pada Kamis malam. Atas insiden itu, sempat terjadi kepanikan.
Namun petugas di lapangan mengamankannya dan membawanya ke ruangan isolasi. Atas tindakannya itu, ia dimasukkan ke dalam daftar pencekalan wisatawan oleh petugas. Ia melanggar pasal 78 ayat (3) UU.RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Dia sudah kita masukkan dalam daftar pencekalan. Ya, ini semua atas tindakannya itu,” pungkasnya.