Bus AKAP Tidak Boleh ke Ubung, Selesai Sampai di Mengwi | Bali Tribune
Diposting : 23 October 2017 08:25
I Made Darna - Bali Tribune
AkaP
Ilustrasi Bus AkaP

BALI TRIBUNE - Seluruh angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) terhitung Senin (23/10) hari ini mulai pukul 08.00, dilarang masuk Terminal Ubung. Semua AKAP sekarang diharuskan masuk ke Terminal Mengwi.

Keputusan mengalihkan seluruh AKAP ke terminal tipe A ini sontak disambut baik oleh Pemkab Badung. Pemerintah gumi keris mengaku meski kewenangan pengelolaan Terminal Tipe A sudah tidak lagi di Badung, namun Badung tetap mendukung pemanfaatan Terminal Mengwi. Pemerintah gumi keris bahkan siap membackup bila diperlukan tenaga untuk memperlancar arus lalu lintas di seputaran terminal.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung AA Rai Yudha Darma yang dikonfirmasi, Minggu (22/10) menyatakan, operasional Terminal Mengwi sekarang sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Kita tidak lagi memiliki kewenangan. Operasional Terminal Mengwi sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan,”ungkap Yudha Darma.

Namun demikian,  bila BPTD membutuhkan bantuan untuk mengatur lalu lintas disekitar terminal, pihaknya akan siap mengerahkan pasukannya.

"Intinya kami sangat menyambut baik rencana pengoperasian penuh Terminal Mengwi yang selama ini tersendat-sendat," tegasnya.

Dengan pengoperasian penuh Terminal Mengwi, maka semua AKAP titik awal keberangkatan dan titik akhir kedatangan harus di terminal tersebut.  Dengan begitu kemacetan di jalur Mangupura dan Denpasar bisa diperkecil karena volume kendaraan khususnya bus-bus AKAP tidak akan masuk sampai Denpasar.

"Kita harapkan dengan tidak adanya AKAP ke Ubung akan mengurangi kemacetan lalu lintas di kawasan Mangupura dan Denpasar," jelasnya.

Seperti diketahui Terminal Ubung saat ini telah turun kasta dari terminal tipe B menjadi terminal tipe C. Dengan demikian maka bus-bus AKAP tidak diperbolehkan lagi masuk ke terminal tersebut. Semua bus wajib masuk ke Terminal Mengwi yang berstatus tipe A. Terminal Mengwi sendiri saat ini pengelolaannya sudah diambil alih oleh pemerintah pusat.

Pengalihan kewenangan pengelolaan Terminal Mengwi ke pusat ditandai dengan penyerahan personel, prasarana, pendanaan dan dokumen (P3D) kepada Kementerian Perhubungan pada tanggal 1 September 2016.  Aset yang diserahkan ke  berupa tanah seluas lima hektar, bangunan kantor dan prasrana perlengkapan kantor seperti meja, kursi, almari, televisi, komputer dan perlengkapan lainnya.

Sedangkan untuk personel, sebanyak 61 orang yang seluruhnya non PNS. Meliputi, 31 orang petugas kebersihan, 24 orang tenaga pengamanan alias Satpam dan dua orang pemangku. Seperti diketahui amanat UndangUndang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,mengamanatkan pengelolaan terminal tipe A ditarik ke pusat.