BALI TRIBUNE - Kadek Adi Waisaka Putra (36), terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (25/1).
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam rumah tangga, yakni melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf a yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat dan dalam pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Karena itu, JPU meminta mejelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatukan hukuman pidana penjera. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kadek Adi Waisaka Putra dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas JPU saat membacakan amar tuntutannya.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah menyakiti dan melukai saksi korban Ni Luh Putuh Kariani yang merupakan istri terdakwa hingga mengalami cacat permanen. "hal yang meringankan, terdakwa mengaku menyesal, bersikap sopan dan belum pernah dihukum serta terdakwa merupakam tulang punggung keluarga," kata JPU.
Sebagimana diketahui, perbuatan keji yang dilakukan terdakwa terhadap istrinya Ni Luh Putuh Kariani terjadi pada Selasa (5/9/2017) lalu. Terdakwa memotong kaki istrinya dengan parang hanya karena cemburu.