Dana Desa Badung Siap Caip, Pembagiannya Rp9-16 Miliar per-Desa | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 23 Desember 2024
Diposting : 26 January 2018 19:22
I Made Darna - Bali Tribune
dana desa
ilustrasi Dana Hibah

BALI TRIBUNE - Setidaknya terdata ada 46 desa di Kabupaten Badung yang akan kecipratan dana desa di tahun 2018 ini. Kisarannya masing-masing desa akan menerima paling kecil sebesar Rp 9 miliar dan paling besar Rp 16 miliar. 

Dana sebanyak itu akan cair dan diambil dari dana hibah APBN dan APBD Badung. Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Badung I Putu Gde Sridana mengatakan, pengalokasian dana desa akan dicairkan selama tiga kali dalam setahun. “Untuk pencairan dana desa secara nasional belum dilakukan. Namun ancer-ancer paling lambat dana desa cair Maret 2018,” ujarnya, Kamis (25/1).

Untuk pencairan tahap pertama sebanyak 20 persen akan dilakukan bulan Januari-Maret. Tahap kedua cair 40 persen di bulan Maret-Juni, dan sisanya pada tahap ketiga cair di bulan Juli sebanyak 40 persen. “Mekanisme pencairan hampir sama seperti dulu. Cuma penyalurannya beda, kalau dulu dua kali dalam setahun, sekarang tiga kali dalam setahun. Sekarang tiga tahap, itu saja perubahannya,” kata Sridana.

Pengalokasian dana ke desa tahun 2018 ini ada kebijakan pengalokasian melalui perubahan formula dengan penyesuaian bobot jumlah penduduk, jumlah banjar, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis serta dengan memasukan variabel desa berprestasi. “Khusus untuk dana desa ada tambahan indikator desa sangat tertinggal dan desa tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tertinggi,” jelasnya.

Untuk anggaran yang dialokasikan ke desa, untuk tahun 2018 Pemkab Badung menerima dana desa sebesar RP 42.439.183.000. Untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemkab Badung  sebesar Rp 41.930.049.200, untuk pajak daerah daerah Rp 449.089.524.563 dan  Rp 13.598.805.744. Penyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUD) ke Rekening Khas Desa (RKD)  dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di Rekening Khas Umum Daerah (RKUD). 

“Besarannya masing-masing desa menerima paling kecil Rp 9 miliar, paling besar Rp 16 miliar. Sumber dana ini dari Pemkab Badung dan pemerintah pusat, ” terangnya.

Untuk penggunaannya 70 persen untuk pemberdayaan dan 30 persen untuk operasional pemerintah desa. Penggunaan dana desa ini sendiri akan diawasi langsung p;eh Inspektorat. “Untuk pengawasan akan dilakukan dari perencanaan, pelaksanaan,” pungkas Sridana.