Dugaan Korupsi Retribusi Terminal Gilimanuk, Penahanan Kedua Tersangka Diperpanjang | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 23 Desember 2024
Diposting : 13 February 2018 10:53
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
korupsi
PELIMPAHAN - Tersangka dugaan korupsi retribusi Terminal Parkir Manuver saat mengikuti proses administrasi pelimpahan tahap dua di Kejari Jembrana, Senin kemarin.
 
BALI TRIBUNE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin (12/2) melanjutkan pelimpahan tahap dua perkara kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi Terminal Manuver Gilimanuk tahun 2016, I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi, dan I Nengah Darna. Pelimpahan dilakukan setelah kedua PNS itu sepekan dititipkan di Rutan Negara. Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, perkara kedua tersangka ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kini tengah mempersiapkan dakwaan terhadap kedua tersangka.
 
Kedua tersangka yang dititipkan di Rutan Kelas II B Negara sejak Senin (5/2) lalu tersebut dihadirkan ke Kejari Jembrana secara bersamaan pukul 13.00 Wita untuk mengikuti proses administrasi pelimpahan tahap dua tersebut. Namun keduanya memasuki ruangan terpisah di ruangan lantai II Kantor Kejari Jembrana. Berbeda dengan mantan stafnya, mantan Kordinator Petugas Pungut Retribusi Terminal Pakir Manuver Gilimanuk, I Nengah Darna yang hadir tanpa pengacara, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatikan (Hubkominfo) Kabupaten Jembrana, Putra Riyadi yang statusnya ditetapkan saat masih menjabat sebagai Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jembrana November 2017 itu didampingi dua orang penasihat hukumnya. 
 
Kasi Pidsus Kejari Jembrana, I Made Pasek Budiawan  dikonfirmasi mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka yang sudah ditahan penyidik dilanjutkan oleh JPU usai pelimpahan tahap dua ini. Namun pihaknya menargetkan berkas kedua tersangka sudah akan bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar sebelum habis masa penahanan.
 
Penahanan terhadap kedua tersangka ini dilakukan maksimal selama 20 hari. Pihaknya telah menyiapkan JPU untuk kedua tersangka yakni masing-masing disiapkan 10 orang. Bahkan menurutnya Tim JPU tersebut terdiri dari jajaran Kasi, Kejari Jembrana yakni Kasi Intel, Kasi Datun termasuk dirinya sebagai Kasi Pidsus dan beberapa anggota Pidsus.
 
Pihaknya mengaku memang memisahkan berkas perkara kedua tersangka ini lantaran berbeda perannya kendati untuk pelimpahannya direncanakannya bersamaan. “Kami berusaha secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. Sekarang masih disiapkan dakawaannya,” imbuhnya.
 
 Dijelaskannya dalam penyidikan kasus tersebut, peran I Nenagah Darna yang terakhir dimutasi sebagai staf di Kantor Camat Negara saat bertugas sebagai Koordinator Terminal Parkir Manuver Gilimanuk tahun 2016 adalah sebagai pemotong retribusi secara langsung. Berbeda dengan Putra Riyadi bereperan sebagai pengarah untuk memotong retribusi tersebut menjadi Kadis Hubkominfo Kabupaten Jembrana tahun 2016.
 
Pihaknya juga meyakini kedua tersangka sama-sama menikmati keuntungan pribadi dalam pemotongan restribusi kendaraan yang akan masuk Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk tersebut.
 
Kerugian negara yang ditemukan dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 427.700.000. Namun diakuinya dari total kerugian itu sudah ada pengembalian sebesar Rp 238 juta lebih, yakni dikembalikan tersangka Darna sebanyak Rp 42 Juta dan digabungkan dengan pengembalian sebanyak 22 petugas jaga yang dinilai telah ikut menikmati hasil pemotongan retribusi tersebut. “Para petugas jaga yang sempat mengaku diberikan uang Rp 30 ribu per sekali jaga untuk uang makan. Kemarin setiap petugas jaga yang 22 orang itu mengembalikan sekitar Rp 8,4 juta per orang,” tandasnya.