Denpasar, Bali Tribune
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar membongkar paksa 15 bangunan rumah kumuh di kawasan Jalan Merdeka X, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Selasa (17/5). Belasan rumah kumuh di atas tanah seluas 50 are tersebut diratakan menggunakan alat berat (bulldozer) lantaran dibangun di atas bantaran sungai dan mengganggu kenyamanan warga.
Pantauan wartawan Bali Tribune, pembongkaran 15 rumah kumuh tersebut melibatkan tim gabungan yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari dari unsur TNI, Polri, Polsek Dentim, Polresta, Pengadilan, Kejaksaan, DKP Kota Denpasar, DTRP Kota Denpasar Kecamatan Dentim, serta aparat desa setempat.
Satu persatu rumah kumuh diratakan dengan menggunakan bulldozer hingga rata dengan tanah. “Pembongkaran ini menindak lanjuti laporan dari masyarakat yang diadukan kepada Kepala Desa Sumerta Kelod yang kemudian diteruskan ke Kecamatan Denpasar Timur. Warga mengeluhkan banyaknya bangunan rumah kumuh di sepanjang Jalan Merdeka X, yang mana juga bangunan kumuh ini berada di atas bantaran Sungai (Tukad) Bias. Sungai ini termasuk dangkal dan siklus air akan meninggi apabila musim hujan dan ini bisa membahayakan warga yang tinggal di bantaran sungai ini,” kata Camat Denpasar Timur Dewa Made Puspawan, di lokasi pembongkaran.
Dikatakan Puspawan, menanggapi laporan tersebut, pihak Desa akhirnya memanggil semua pemilik rumah ini untuk ditanyai kepemilikan bangunan rumah dan ternyata tidak memiliki Izin Membangunan Bangunan (IMB).
“Kami sudah memperingati dan memberikan SP I sampai dengan SP III kepada warga pemilik rumah kumuh ini agar membongkar sendiri bangunannya, karena pemungkiman ini akan disterilkan. Diharapkan bagi masyarakat yang akan membangun bangunan agar bisa memenuhi prosedur pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Puspawan.
Kasatpol PP Kota Denpasar, IB Alit Wiradana mengatakan ada beberapa pemilik rumah kumuh yang masih membandel, padahal sudah tiga kali diberi surat peringatan untuk membongkar sendiri bangunannya. Pemilik rumah masih saja ngotot untuk bertahan padahal sudah terbukti membangun di bantaran sungai dan tidak memiliki IMB.
“Sebelumnya kami sudah bersurat sebanyak tiga kali dan mengikuti prosedur yang berlaku, akan tetapi masih saja ada warga yang ngotot untuk bertahan. Karenanya kami pihak Pol.PP terpaksa melakukan pembongkaran,” kata Wiradana.
Dikatakan Wiradana, penindakan tegas dengan pembongkaran ini juga sebagai peringatan awal untuk rumah-rumah kumuh yang lain yang tidak memiliki izin. Setelah penindakan ini, kata dia, diharapkan untuk Kades/ Lurah di masing-masing kecamatan bisa mendata keberadan rumah kumuh yang tidak memiliki IMB di daerahnya masing-masing.
“Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan guna membantu pemerintah dalam mendata rumah-rumah kumuh tanpa IMB, untuk menciptakan kebersihan dan kenyamanan di Denpasar,” tandas Wiradana.