Buang Limbah Sembarangan, Pengusaha Sablon Didenda
Denpasar, Bali Tribune
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggiring pelanggar ketertiban umum ke sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Karena tertangkap basah membuang limbah sablon ke sungai, seorang pengusaha sablon didenda Rp500 ribu oleh hakim PN Denpasar.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Sat, 01/07/2017 - 13:27