Divonis 14 Tahun Penjara, Terdakwa 1 Kg Ganja Langsung Terima
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara terhadap terdakwa kasus Narkotika dengan barang bukti berupa ganja seberat 1.194,74 gram net