Beli Sabu, Pedagang Online Diganjar Bui 4,5 Tahun
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan vonis 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara terhadap Zunefa Putri Indrayani Lubis (29), yang didakwa menyimpan 6 paket plastik klip berisi sabu pada Senin (9/3).
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Tue, 03/10/2020 - 06:16